MOROTAI, ONE.id – Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pulau Morotai No.5 Tahun 2018 tentang Penertiban Hewan Ternak dan Hewan Liar, Satpol – PP Pulau Morotai melaksanakan Giat Penertiban Hewan Ternak di Desa Wawama sampai Desa Sambiki Baru Kecamatan Morotai Timur. Rabu (30-10-2019)
Kepala Bidang Trantip Satpol PP Pulau Morotai Luter Djaguna kepada media menjelaskan pada awak media, bahwa pada hari ini (30/10/19) Satpol PP Pulau Morotai melakukan penyisiran Hewan Ternak yang berkeliaran secara bebas di Desa Wawama sampai ke Desa Sambiki Baru.
Kegiatan penertiban tersebut berhasil mengamankan sebanyak 30 ekor kambing yang berkeliaran di jalan raya dan 1 ekor sapi liar yang berhasil kami tangkap di Desa Daeo.
“ selain oprasi ini, selanjutnya akan kami tertibkan Anjing, Babi dan hewan liar lainnya, saat ini kami masih berkoordinasikan dengan pihak berwajib untuk melakukan tembak di tempat, “ tegas Kabid.
Dengan oprasi ini kami berharap agar masyarakat bisa berpartisipasi, ikut mengambil bagian berperan untuk menertibkan Hewan Ternaknya masing-masing untuk di buatkan kandang.
Selain itu, dalam waktu dekat juga kami akan menertibkan bangunan-bangunan liar yang tidak sesuai dengan peruntukan atau tidak ada izin membangun, penjual yang berada di atas trotoar serta minuman keras yang berada di hiburan malam juga akan kami tertibkan.
“ Target kami, dalam jangka waktu 3 bulan kedepan, Masyarakat Pulau Morotai bisa ada ketentraman dan ketertiban sehingga Penegakan Perda dan Perbub bisa berjalan dengan baik,” Jelas Kabid.(Oje)