MABA, ONE.id– Satgas Pamrahwan Yonif 734/ SNS menerima 1 pucuk senjata api laras pendek jenis rakitan yang diserahkan oleh warga. Senjata api tersebut kemudian di laporkan kepada danpos Buli SSK 2 yaitu sertu M. Nur Baba, dan selanjutnya Danpos melaporkan kepada Dan SSK 2 Lettu Inf Eko Benhak, kemudian senapan api langsung diamankan Kotis satgas 734/ SNS oleh Pasi Intel Lettu Inf Krismanson FA,734, kamis (19/9/2019).
Menurut Dan SSK 2. Lettu Inf Eko Benhak. Penyerahan berawal pada saat pratu Hendriyono berkunjung ke rumah bapak Doni di Desa Pekaulang Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, keduanya saling berbincang dan Doni kemudian memberikan informasi pemilik senapan api tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, pratu Hendriyono segera bergegas menuju Rumah bapak Mr. x yang tak jauh dari rumah pak Doni. pratu Hendriyono langsung melakukan penndekatan secara persuasif kepada pemilik senjata api sehingga bersedia bersedia menyerahkan kepada petugas.
Menurut Dansatgas 734/ SNS, Letkol Inf Edwin Charles. Penyerahan senjata tersebut merupakan bentuk kesadaran dan kepercayaan dari masyarakat kepada TNI yang dapat menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah Maluku dan Maluku Utara ini.
“ saya selalu menghimbau kepada masyarakat yang saat ini masih memegang dan menyimpan serta mengetahui keberadaan senjata api ilegal tersebut agar segera memberitahu dan menyerahkan nya kepada petugas yang berwajib (TNI). Ujar Dansatgas. (Gs)