TERNATE – Relawan Syahril – Makmur temukan pengrusakan Alat Praga Kampaye (APK) milik calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate Syahril Abdulradjak. Relawan melalui Tim Hukum langsung melaporkan ke Bawaslu, Kota Ternate.
Laporan itu disampaikan langsung kuasa hukum, melalui keterangan Pers diruang, Kantor Bawaslu Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (17/10/2024 ).
Fahrid Galitang SH. MH didampingi Radith A. Effendi, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa, ada dua laporan terkait pengerusakan baliho yakni di Kelurahan Tafure, Ternate Utara dan Kayu Merah, yang terjadi pada Minggu (13/10) sekitar pukul 14:30 WIT.
Namun untuk kerusakan di Kelurahan Kayu Merah belum dimasukan karena masih mengumpulkan bukti tambahan yang diterima dari TIM relawan pada hari berikutnya.
Ketua Tim Hukum Sharil – Makmur, Fahrid Galitan, mengungkapkan laporan ini didukung oleh bukti rekaman CCTV dari rumah warga rekaman tersebut menunjukkan aksi perusakan baliho oleh seseorang yang terduga mencabut dan merobek alat peraga kampanye pasangan calon.
Selain itu, pengerusakan baliho bukan kali ini saja, namun sudah berulang – ulang seperti terjadi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Tengah.
Untuk itu kami juga menyerahkan foto – foto yang memperlihatkan kerusakan baliho sebagai bukti tambahan yang terjadi di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara tersebut ke Bawaslu.
“kami telah menyerhakan alat bukti rekaman CCTV dan foto – foto kerusakan baliho kepada pihak yang berwenang. Kami berharap laporan ini segera ditindak lanjuti ke sentra Gakkudu karena kasus ini sudah memenuhi unsur pidana ujar Fahrid.
Ia menabahkan bahwa, tindakan pengerusakan ini melanggat peraturan pemerintah pengganti undang – undang (perpu) nomor 2 tahun 2020 dan undang – undang pemilu.
“Kasus ini jelas tindak teasuk pidana, dan kami segera mengawal proses hukumnya hingga tuntas,” tegasnya.(Barak/SMG)