SOFIFI – DPRD Provinsi Maluku Utara mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 di Sofifi, Selasa (13/6/2024).
Rapat paripurna ini dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Pj. Sekda, Abubakar Abdullah, mewakili Pj. Gubernur, menyerahkan dokumen Ranperda RPJPD kepada Wakil Ketua DPRD Muhammad Abusama.
Pj. Sekda menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dibahas lebih lanjut.
Ia menekankan bahwa dokumen RPJPD merupakan perencanaan jangka panjang yang mencakup visi, misi, sasaran, arah pembangunan, serta indikator utama yang harus diselaraskan dengan rencana pembangunan nasional dan tata ruang wilayah Provinsi Maluku Utara.
Proses penyusunan RPJPD ini melibatkan berbagai tahapan, termasuk rancangan awal, konsultasi publik, dan musrenbang.
“Penyusunan dokumen mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tentang Penyelarasan RPJPN dengan Rencana Pembangunan Daerah,”ujarnya.
Wakil Ketua DPRD, Muhammad Abusama yang memimpin Paripurna mengungkapkan bahwa Ranperda RPJPD memiliki fungsi dan peranan yang sangat penting sebagai pedoman dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan dibahas secara khusus oleh masing-masing fraksi kemudian menyampaikan pandangannya pada paripurna berikutnya yang telah disepakati Badan Musyawarah (Banmus).
“Kepada fraksi-fraksi yang ingin menggunakan haknya menyampaikan pandangan umum diberikan kesempatan untuk mendaftar ke pimpinan DPRD melalui Sekretariat,”kata Muhammad Abusama.
Rapat paripurna ini dihadiri Anggota DPRD Malut, Plh. Sekretaris DPRD Erva Pramukawati, dan Kepala OPD dilingkup Pemprov Malut.(rls/adv).