Pemkot Tetapkan Masa Transisi Tanggap Darurat Gempa Bumi Ternate 

TERNATE – Sekretaris Kota Ternate Rizal Marsaoly, juga Ketua Tim Tanggab Darurat Gempa Bumi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah menetapkan masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan pasca bencana gempa bumi di Kota Ternate tahun 2026.

Masa transisi tersebut diberlakukan dan terhitung mulai tanggal 16 April 2026 hingga 14 Juni 2026, atau selama kurang lebih 60 hari, dengan fokus pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.

Dalam keterangannya, Rizal menjelaskan bahwa selama masa tersebut, pemerintah akan melakukan perbaikan terhadap sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan akibat gempa, termasuk fasilitas umum dan rumah warga terdampak, khususnya di Kecamatan Pulau Batang Dua.

Selain itu, keputusan yang akan ditetapkan oleh Wali Kota Ternate Tahuid Soleman, ini juga akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan bantuan ke pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian Perumahan Rakyat dengan perantaraan Pemerintah Provinsi, guna membantu perbaikan rumah masyarakat yang terdampak bencana.

“Keputusan ini akan menjadi dasar kita untuk menyampaikan kepada kementerian terkait agar dapat memfasilitasi perbaikan rumah-rumah warga yang terdampak gempa,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, meskipun telah memasuki masa transisi, pemerintah tetap menginstruksikan kepada seluruh pihak terkait, termasuk Basarnas, untuk tetap siaga dan waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa hasil rapat dan laporan dari posko lapangan di Kantor Kecamatan Pulau Batang Dua menjadi acuan penting dalam pengambilan kebijakan lanjutan, termasuk perpanjangan status tanggap darurat yang kini memasuki fase transisi menuju pemulihan.

“Dengan penetapan ini, diharapkan proses pemulihan pascabencana dapat berjalan optimal serta masyarakat terdampak dapat segera mendapatkan bantuan dan kembali beraktivitas secara normal,” harap Rizal.(red)