HALMAHERA TIMUR – Berdasarkan undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional dan undang-undang nomor 23 tahun 2014, maka Pemerintah Daerah Halmahera Timur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BP4D) melaksanakan kegiatan Musrenbang Tahun 2025 dengan tema “Akselaradi Pembangunan untuk Halmahera Timur yang Maju dan Berdaya Saing”.
Pemerintah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sehingga perlu diadakan musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, sampai Kabupaten. Demi menyerap aspirasi Masyarakat sebagai bahan masukan kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat untuk mendapatkan keselarasan dalam RKPD yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Halmahera Timur tahun 2021-2025.
“Arah kebijakan ini sinerjis dengan rencana pembangunan tahunan (RKPD), hal ini juga disesuaikan dengan rencana kerja pemerintah (RKP) baik secara vertikal maupun horizontal,” kata Kaban BP4D Haltim Abdul Halim Kipu, Selasa (26/3/2024).
Pelaksanan Musrenbang kali ini, skemanya berbeda dengan tahun sebelumnya karena ada sebua sistem perencanaan dan penganggaran yaitu sistem informasi pembangunan daerah (SIPD- RI Kemendagri).
“Setiap penyelenggaran selalu mengalami perubahan atau inovasi penyempurnaan yang kemudian menggiring Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem tersebut,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, melalui kesempatan ini untuk setiap usulan program kegiatan yang divalidasi dan diverifikasi memiliki syarat-syarat seperti.
1. Memiliki lokus yang tetap.
2. Memiliki volume yang sesuai.
3. Memiliki data dukung yang jelas dan terownting, dan
4. Sesuai dengan arah pembangunan wilaya Kecamatan yang tertuang dalam RPJMD usulan ini kemudian secara sistem akan tervalidasi dan terverifikasi oleh sistem informasi pembangunan daerah (SIPD-RI Kemendagri).
“Untuk itu, dari tahapan awal pelaksanaan kegiatan Musrenbang sampai hari ini telah memperoleh usulan dari tingkat Desa sebanyak 508 usulan yang kemudian diprioritaskan berdasarkan hasil di 10 Kecamatan menjadi 285 ususlan, dan tersebar pada 13 OPD teknis sesuai dengan tugas pokok dan fungsi,” tutupnya.(Iman/SMG)