Melalui Rekaman CCTV, Gakumdu Bakal Hadirkan Dugaan TSK Pengrusakan APK Syahril Makmur

banner 120x600
banner 468x60

TERNATE – Kasus pengerusakan baliho pasangan calon nomor urut 04 Syahril – Makmur, memasuki babak ke dua. Bawaslu Kota Ternate melalui surat nomor : 001/REG/LP/PW/KOTA/32.01/X/2024 sebagaimana saksi pelapor yang sudah dimintai keterangan saksi dan klarifikasi terkait pengerusakan APK, Kamis (24/10/2024).

Setelah didalami oleh pihak Gamkkudu terkait pengerusakan baliho, Gakumdu telah memeriksa alat bukti rekaman CCTV.

Untuk itu Gamkkudu segera menghadirkan pihak tersangka berinsial JBK, ke bawaslu kota Ternate, untuk ditindak lajuti sesuai undang – undang yang berlaku.

Menurut Tim Hukum Suriyadi R. Anda, dari paslon nomor 4, mengatatan dari laporan pengerusakan alat praga kampanye (APK) yang dilakuka pihak tersangka berinsial JBK dan kawan – kawan sudah di tindak lanjuti oleh pihak bawaslu dan segera di proses.

“dari laporan kami ke bawaslu, secara resmi laporannya dan kemudian sudah di telaan oleh pihak bawaslu kota ternate dan kemudian, di tindak lanjut oleh pihak penyidik kepolisian,” ucapnya.

“dalam hal ini tindak pidana pemilihan kepala daerah terkait pengerusan baliho dan kemudian sudah dikeluarkan surat pemberitahuan mulainya penyelidikan kepada kejaksaan negeri kota ternate,” tambahnya.

Suryadi menambahkan, bahwa dari pihak pelaku/tersangka diketahui, sudah dimintai keterangan oleh pihak Gamkkudu dan sudah diperiksa. namun pelaku sudah mengakui perbuatannya tapi dia bersama kawan – kawannya untuk melakukan pengerusakan APK di kelurahan tafure.

“Sesuai Undang – Undang Pemilihan Kepala daerah dalam Pasal 187 ayat 3 ancaman hukumanx pidana penjara 1 bulan, paling lama 6 bulan, dan denda pling sdkit 100 ribu dan paling bnyk 1 jt,” jelas suryadi (barak/SMG)

banner 325x300