HALMAHERA UTARA – Kementrian Agama Kabupaten Halmahera Utara, menggelar rapat dalam rangka menghadapi Safari Ramadhan dan Pemetaan Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M, Kamis (27/2/ 2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, serta Kantor Urusan Agama (KUA), para imam, dan Asisten bidang perekonomian dan pembangunan Pemda Halmahera Utara Samud Taha.
Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdulrahman M. Ahli, mengumumkan bahwa dalam rapat itu ditetapkan besaran Zakat Fitrah per orang sebesar 45 ribu rupiah. Penetapan ini didasarkan pada harga beras yang umum dikonsumsi, yaitu sekitar 18 ribu rupiah per kilogram.
” Dengan perhitungan tersebut, diperlukan sekitar 2,5 kilogram beras untuk mencapai total 45 ribu rupiah,” jelasnya.
Selanjutnya Abdulrahman jelaskan bahwa keputusan resmi mengenai Zakat Fitrah akan dikeluarkan pada hari Senin mendatang.
Lebih lanjut lagi, untuk informasi tersebut akan disampaikan kepada seluruh kepala KUA untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
“Saya mengimbau agar masyarakat tidak menunggu menjelang lebaran untuk mengeluarkan Zakat Fitrah, sehingga bisa lebih awal disalurkan kepada yang berhak menerimanya,” ucapnya.
Ditegaskan bahwa, Zakat Fitrah ini berlaku untuk semua golongan umat Islam sebagai penerima. Pendistribusian akan dilakukan melalui badan Amil yang ada di setiap desa, agar penyalurannya sesuai dengan amanat Al-Quran mengenai delapan golongan yang berhak menerima zakat.
“Rapat ini menunjukkan komitmen Kemenag Halmahera Utara untuk memperlancar pelaksanaan ibadah dan memastikan agar penyaluran zakat dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran,” tuturnya. (Jefry/SMG)



















