HUKRIM  

Karena Berburu Penyu, 10 Orang Nelayan Asal Haltim Ditangkap Polisi

Polisi Perairan dan Udara (polairud) Polda Maluku Utara, senin siang (14/10/19) merilis penangkapan terhadap sepuluh orang nelayan asal Kabupaten Halmahera Timur . Para nelayan ini ditangkap karena kedapatan melakukan aktifitas penangkapan satwa yang dilindugi (penyu) di perairan laut pulau Gebe Kabupaten Halmahera Tengah, pada sabtu (12/10/19) pekan kemarin.

Pelaku bersama barang bukti langsung digiring petugas ke Kantor Polairut Polda Malut, di Kota Ternate. Pelaku yang diamankan yakni, Antonius Caoci alias Anto, Metusail alias Metu, Jonheis alias Jon, Bernadus Maliate alias Boriki, Lianus alias Make, Timotis Kolora alias Titus. Sementara empat pelaku lang yang dalam pemeriksaan petugas diantaranya, Renis Kaci, Elianius, Kalep Kaoci, dan Jhon.

Sementara barang  bukti yang diamankan sebanyak sembilan belas ekor penyu hasil tangkapan pelaku, empat belas tombak berbagai model, dan enam  busur panah berukuran besar.

Kepala Direktorat Polairud Polda Malut, AKBP Djarot Agung Riadi menjelaskan, penangkapan ini bermula saat petugas mendapatkan informasi dari warga setempat adanya aktifitas pemburuan penyu, sehingga petugas dengan cepat terjun kelokasi dan berhasil menangkap kesepuluh orang pelaku tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, unit markas kami yang ada dipulau Gebe mendatagi tempat kejadian dan berhasil menemukan 10 orang pelaku yang menangkap 19 ekor penyu, dan saat itu sedang mencincang 18 ekor dan satu ekor masih kondisi hidup, kemudian langsung melakukan penagaman ke 10 orang pelaku itu,” Jelas Dir Polairud.

Menurut Ddir, modus yang dilakukan pelaku dengan mengunakan panah, kemudian menyelam dengan kedalam 5 meter sampai 10 meter untuk memanah penyu tersebut. Dari hasil tangkapan penyu pelaku akan menjual guna sebagai kepentingan pembagunan rumah ibadah mereka.

“ Jadi pelaku kita sangkakan dengan pasal 40 ayat 2, junto pasal 21 ayat 2, huruf a dan b, undang-undang nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan pasal 55 kuhap dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Dir.(S02)