HUKRIM  

Edarkan Narkoba, Dua Pemuda dan Satu Ibu Rumah Tangga Ditangkap Petugas BNN

banner 120x600
banner 468x60

TERNATE, JO – Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku Utara berhasil meringkus tiga orang warga Ternate, satu orang merupakan ibu rumah tangga. Ketiga orang itu ditangkap petugas BNN karena menyalagunakan narkoba jenis ganja dan sabu. Ketiga tersangka yang ditangkap petugas BNN itu masing-masing berinisial RF 26 tahun, JL 39 tahun, dan IIH 27 tahun.

Berdasarkan keterangan pers, Senin (19/10) di kantor BNN. yang disampikan kasih penyidik BNN Malut, IPDA Mujakir Syahdjuan menyampikan, penagkapan berawal dari tersangka RF dan IIH yang sedang mengambil paket narkoba disebua kantor jasa pegiriman pada 19 september lalu.

“ Barang bukti satu paket kiriman kardus berisi ganja seberat 458 gram. Jadi paket ini berkaitan dengan jaringan Medan, dan dalam bulan ini Medan itu mendistribusi keluar ada empat provinsi, termasuk Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara, dengan modus yang sama,” ungkap IPDA Mujakir.

Mujakir juga menyampikan, berdasarkan hasil kordinasi petugas BNN menjelang akhir tahun 2020, jarigan narkoba ini meggelar cuci gudang dengan mendistribusi barang-barang haram itu di empat provinsi dengan pembayaran separu dari harga paket itu.

Sementara itu menurut Mujakir, sebelum melakukan penangkapan pada ibu rumah tangga, tim BNN telah melakukan pegintaian terhadap tersangka JL ibu rumah tangga dan diketahui ada beberapa tempat yang sudah dilepas barang haram itu, ibu rumah tanggai itu akhirnaya diburuk petugas di keluarah ngidi bersama barang bukti.

“ Kami melakukan penggeledahan dirimanya mendaptkan ada kurang lebih 20 bungkus platis dengan timbangan yang sudah dipisah-pisah berdasarkan orderan yang sudah dipesan oleh penguna,” katanya.

Atas perbuatan ketuga tersangka itu melanggar pasal 114 ayat (10 dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedik 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(02/red)

 

banner 325x300