Diberhentikan, Kades Waci Nyatakan Tunduk pada Putusan Pengadilan

MABA, ONE.id-Kedewasaan politik yang ditunjukkan Kepala desa (Kades) Waci kecamatan Maba Selatan Kabupaten Halmahera Timur, Ismunandar Hasan patut dijempol. Meski diberhentikan, namun ia menyatakan akan tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sebagai warga negara yang baik, saya tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ismunandar kepada  wartawan, Selasa 2 Juli 2019.

Baca Juga : Kades Waci Diberhentikan, Diangkat Plt untuk Pilkades Ulang

Ice sapaan Ismunandar Hasan ini berterima kasih kepada Pemkab Haltim dan semua pihak yang telah membantu dalam musyawarah sebagaimana putusan Pertama PTUN Ambon. “Bagi saya ini sebuah keputusan yang sangat bijaksana dengan pertimbangan berbagai aspek yang mampu menjawab polemik  dan membuat semua pihak merasa puas,” ujarnya.

Ia menyapaikan  terima kasih kepada seluruh masyarakat Waci  atas kepercayaannya sehingga menjabat  kepala desa dalam kurun waktu  kurang lebih 1 tahun. “Permohonan maaf dari saya juga  kepada seluruh masyarakat Desa Waci yang mungkin dalam pelayanan kami selama ini kurang memuaskan karena sebagian waktu tersita dengan proses ini,” imbuhnya.

Ismunandar berharap masyarakat  menerima putusan ini dengan lapang dada. Terlepas dari ikhtiar dan usaha, semua ini adalah kehendak dan campur tangan Yang Maha Kuasa. “Mari kita sama-sama manjaga keamanan dan persatuan dan hubungan silaturahmi agar kondisi dalam desa kita semakin baik,” imbuhnya. (can)