HALUT – Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua resmi mengkukuhkan perpanjangan masa jabatan 34 kepala, bertempat di ruangan meeting Fredy Tjandua, di Kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu (15/10/25).
Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Bupati Piet Hein Babua menegaskan bahwa, seluruh proses pengukuhan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
Untuk itu bupati mengingatkan para kepala desa yang baru dikukuhkan agar bekerja profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Saudara-saudara adalah mata, telinga, dan mulut pemerintah daerah di wilayah masing-masing. Karena itu, jalankan tugas sesuai pedoman kerja dan jangan menyimpang dari regulasi,” ucap bupati.
Bupati juga menekan, pentingnya memperkuat koordinasi dan kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat. Dimana keberhasilan pelayanan publik bergantung pada sinergi yang harmonis di tingkat akar rumput.
Selain itu, Piet Hein meminta seluruh aparatur desa agar menjalankan program pembangunan berdasarkan dokumen Rencana Jangka Panjang dan Menengah Desa (RPJMDes).
Padalanya masih ada kebiasaan buruk di sejumlah desa yang menjalankan program tanpa dokumen resmi.
“Setelah pelantikan ini semua kepala desa wajib menyelesaikan dokumen RPJMDes.
Tanpa itu, program desa tidak memiliki dasar hukum yang kuat,”ujarnya.
Bupati mengingatkan agar kepala desa tidak memperlambat pelayanan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan administratif di masa lalu.
“Kita harus bangun kekuatan baru dan barisan baru dalam memberikan pelayanan terbaik,” tambahnya.
Bupati mengapresiasi peran keluarga dalam mendukung kinerja kepala desa. ” keberhasilan seorang pemimpin desa sangat ditentukan oleh kekuatan dukungan dari keluarga,” jelasnya.
Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. F.N. Sahetapy, para pimpinan OPD, para camat dan pejabat terkait.(Jefry)














