TERNATE – Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI Ambon mendorong sembilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Provinsi Maluku Utara untuk segera menyusun dan menyesuaikan dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Dorongan tersebut disampaikan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan RPHJP KPH se-Provinsi Maluku Utara yang melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) KPH. Kegiatan berlangsung di Muara Hotel Ternate, Kegiatan ini akan berlangsung pada Senin hingga Kamis 27–30 Juli 2026.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPHL Wilayah XVI Ambon dalam memperkuat kapasitas KPH, khususnya dalam menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hutan yang lengkap, sistematis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Panitia Bimbingan Teknis Penyusunan RPHJP KPH se-Provinsi Maluku Utara, Ikhsan, S.Hut, yang juga merupakan Fungsional PEH Ahli Pertama BPHL Wilayah XVI Ambon, mengatakan bahwa pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan kepada KPH sekaligus memastikan proses penyusunan RPHJP berjalan sesuai aturan.
Menurut Ikhsan, dokumen RPHJP tersebut nantinya menjadi bagian penting dalam proses pelaporan kepada pemerintah pusat sekaligus menjadi salah satu dasar dalam mendukung pengelolaan hutan di daerah.
Ia menjelaskan, dari sembilan KPH yang terdapat di Provinsi Maluku Utara, saat ini baru dua KPH yang dokumen RPHJP-nya telah disesuaikan dengan ketentuan P.8 Tahun 2021, yakni KPH Ternate-Tidore dan KPH Kabupaten Halmahera Tengah.
“Yang sudah sesuai dengan peraturan, khususnya P.8 Tahun 2021, baru dua, yaitu KPH Ternate-Tidore dan KPH Halmahera Tengah. Selain itu belum sesuai dengan ketentuan,” ujar Ikhsan.
Secara keseluruhan, kata dia, terdapat sembilan KPH dengan 21 unit pengelolaan di Provinsi Maluku Utara. Unit-unit tersebut tersebar pada masing-masing KPH dengan jumlah yang berbeda, mulai dari satu hingga tiga unit pengelolaan.
Karena itu, melalui kegiatan bimbingan teknis tersebut, BPHL Wilayah XVI Ambon memberikan penguatan dan pendampingan agar seluruh KPH segera menyusun RPHJP dalam bentuk dokumen atau buku yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Ikhsan menegaskan, keberadaan RPHJP yang telah sesuai dengan regulasi sangat penting karena menjadi salah satu dasar bagi pemerintah pusat dalam memberikan fasilitasi terhadap pengelolaan hutan di daerah.
“Yang kami tegaskan adalah segera melakukan penyusunan RPHJP dalam bentuk dokumen atau buku. Kalau RPHJP-nya belum sesuai dengan aturan, kami belum bisa memfasilitasi anggarannya dari kementerian.
Untuk sementara baru dua KPH yang bisa kita fasilitasi karena dokumennya sudah sesuai,” jelasnya.
Ia berharap, pelaksanaan bimbingan teknis tersebut dapat meningkatkan pemahaman seluruh KPH mengenai tahapan dan mekanisme penyusunan RPHJP.
Dengan demikian, dokumen perencanaan pengelolaan hutan dapat segera diselesaikan dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Lebih lanjut, Ikhsan menyampaikan bahwa pemerintah pusat melalui BPHL memiliki fungsi dalam melakukan pemantauan sekaligus memberikan fasilitasi terhadap pengelolaan hutan yang dilaksanakan oleh KPH di daerah.
Menurutnya, dokumen RPHJP bukan sekadar kelengkapan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam memastikan pengelolaan kawasan hutan dilakukan secara terarah, terencana, dan berkelanjutan.
Dengan tersusunnya RPHJP yang sesuai ketentuan, diharapkan pengelolaan kawasan hutan di Maluku Utara semakin optimal serta membuka ruang dukungan dan fasilitasi yang lebih luas dari pemerintah pusat bagi KPH dalam menjalankan tugas pengelolaan hutan di daerah Maluku Utara. (Barak)
.



















