TERNATE – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Maluku Utara terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, akuntabel, dan profesional melalui kegiatan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang diikuti peserta dari seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara, Rabu (22/07/2026).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku Utara, Muhammad Zabir Wahid, mengatakan bahwa, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap penggunaan aplikasi SiRUP yang kini menjadi instrumen wajib dalam proses perencanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah aparatur, baik di tingkat Kantor Wilayah maupun Kantor Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota, yang belum memahami secara utuh mekanisme penggunaan aplikasi tersebut.
“Secara garis besar kita ingin memperkenalkan aplikasi SiRUP. Tidak semua teman-teman di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota memahami secara benar bagaimana penggunaan aplikasi ini. Padahal, tuntutan saat ini mengharuskan setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui aplikasi SiRUP,” ujar Zabir.
Ia menjelaskan, melalui sosialisasi tersebut peserta diberikan pemahaman mengenai kelebihan, kekurangan, hingga tahapan penggunaan aplikasi agar mampu mengoperasikannya secara mandiri.
“Kita berharap peserta memahami seluruh alur penggunaan SiRUP sehingga ketika kembali ke satuan kerja masing-masing sudah memiliki gambaran yang jelas tentang proses penginputan dan pengelolaan rencana pengadaan,” katanya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari 10 kabupaten/kota di Maluku Utara yang terdiri atas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta operator pengadaan.
Menurut Zabir, keterlibatan seluruh unsur tersebut penting agar setiap pihak memahami perkembangan pelaksanaan anggaran dan proses pengadaan secara menyeluruh.
Ia juga menjelaskan adanya perbedaan data yang sempat muncul dalam pemaparan disebabkan oleh perbedaan periode pengambilan data.
Data yang ditampilkan sebelumnya merupakan posisi hingga akhir semester pertama, sedangkan kondisi saat ini telah memasuki triwulan ketiga sehingga telah terjadi sejumlah perubahan.
Sosialisasi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Hari pertama difokuskan pada penyampaian materi, sedangkan hari kedua peserta akan melakukan praktik langsung bersama narasumber untuk mengikuti seluruh tahapan penggunaan aplikasi hingga selesai.
Hari ketiga disiapkan sebagai penyelesaian administrasi apabila masih diperlukan.
“Kita ingin ketika peserta pulang nanti mereka tidak lagi bingung menggunakan SiRUP. Harapan kita pada tahun 2027 seluruh satuan kerja sudah mampu mengoperasikan aplikasi ini dengan baik, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan,” ujarnya.
Zabir menegaskan, seluruh perencanaan pengadaan wajib dimasukkan ke dalam SiRUP sebagai bentuk implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan negara.
“Melalui SiRUP seluruh proses menjadi lebih terbuka. Ini penting untuk mendukung akuntabilitas pemerintah dan menunjukkan bahwa setiap pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain penguatan implementasi SiRUP, kegiatan tersebut juga diisi dengan pembekalan mengenai pencegahan gratifikasi dan tindak pidana korupsi kepada seluruh peserta.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa aparatur sipil negara wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun tugasnya, kecuali penghasilan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Materi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban PNS menolak segala bentuk pemberian terkait jabatan serta larangan menerima hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan.
Peserta juga diingatkan bahwa gratifikasi memiliki pengertian yang sangat luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, hingga berbagai fasilitas lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan bahwa apabila gratifikasi memenuhi unsur tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Maluku Utara berharap seluruh satuan kerja semakin siap menerapkan sistem pengadaan berbasis elektronik secara benar, sekaligus membangun budaya kerja. ( Barak)



















