TERNATE – Petugas BNN Provinsi Maluku Utara berhasil meringkus lima orang komplotan jaringan Medan-Ternate yang terlibat dalam kasus pengedaran narkotika golongan satu, di lapas Ternate, Jumat (5/4/2024).
Komplotan jaringan Medan-Ternate ini diringkus anggota BNNP Mmalu Utara di lokasi yang berbedah, mereka masing-masing berinisial BP, RR, AL, AR, dan IK yang diduga kepemilikan narkotika golongan satu jenis amphetamine.
Dari kelima tersangka itu adalah dua warga binan lapas dan satu oknum pegawai lapas kelas II A Ternate, berinisial IK yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dari hasil investigasi petugas, spaket haram yang didapat tersangka berinisial IK di rumah dinasnya di kelurahan jambula kecamatan pulau Ternate seberat bruto 96.78 gram, nantinya akan diberikan kepada dua warga binaan berinisial AR dan AL.
Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol. Dani Darmapala mengatakan, narkoba itu, dikendalikan dari dalam lapas karena yang terlibat merupakan oknum pegawai lapas yang telah berhasil diamankan oleh petugas.
Tersangka BP yang merupakan pegawai lapas itu juga sebagai pengontrol kiriman paket narkotika dari Jakarta – Ternate dan juga sebagai pengedar di wilayah Maluku Utara.
BP ditangkap saat menerima paket narkotika dari jasa pengiriman ekspedisi J&T expres, dengan cepat tim bergerak menuju rumah dinas tersangka IK dan mengamankan tersangka saat menerima paket itu.
Paket tersebut rencananya akan di antar ke RR (target operasi) yang merupakan warga binaan lapas klas II A Ternate.
“Karena jaringan Medan-Maluku Utara ini kita dapatnya di tangan pegawai lapas dan rencananya akan dimasukan ke dalam lapas tentu indikasinya beredar didalam lapas atau bisa juga diluar lapas,” ucap Kepala BNNP Malut.
Dari hasil penelusuran petugas pemberantasan BNNP Malut diamankan juga warga binaan AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap narkotika jalur Medan-Ternate.
“Jadi barang bukti narkoba yang diterima dan apabila lolos ya sudah pasti beredar di dalam lapas itu sendiri dan yang pake warga binaan, selain itu diedarkan juga di masyarakat,” ujarnya.
Barang haram yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu dengan total sabu yang diamankan seberat 117,35 gram, petugas juga mengamankan barang bukti lain milik para pelaku.
“Mereka itu akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dari pasal tersebut, ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”jelasnya.(red/SMG)