Pemuda Tawabi Desak Penarikan Aset Desa, Soroti Dugaan Bahatiar Rangkap Jabatan

HALSEL – Pemuda Desa Tawabi, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, Firdaus Muhidin, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penarikan aset milik desa yang disebut berada di rumah saudara Bakhtiar H. Laadu, Rabu (28/10/2026).

Penarikan tersebut, menurut Firdaus, didasarkan pada surat kuasa yang diterbitkan Pjs. Kepala Desa Tawabi, Mahadan Abidin, S.Pd., tertanggal 20 Oktober 2026.

Dalam aksi tersebut, Firdaus menyatakan bahwa pemerintah desa melalui Sekretaris Desa, Arjo Nurdin, bersama sejumlah staf siap bertanggung jawab atas proses pengambilan aset desa.

“Kami berhak mengambilnya. Ini berdasarkan perintah dari PJS yang bertanggung jawab. Hari ini pemerintah desa, sekretaris, saudara Arjo, dan staf-stafnya siap bertanggung jawab untuk mengambil aset desa yang ada di rumah saudara Baktihar,” tegas Firdaus.

Ia menambahkan, pihaknya tetap berpegang pada surat kuasa tersebut dan akan mengambil aset yang tercantum di dalamnya.

Dalam surat kuasa yang dibacakan saat aksi, Kepala Desa Tawabi memberikan kewenangan Pjs kepada Sekretaris Desa, Arjo Nurdin, untuk melakukan penarikan atau pengambilan aset milik desa yang disebut berada dalam penguasaan atau penyimpanan bendahara desa, Bakhtiar H. Laadu.

Adapun tujuh poin aset yang tercantum dalam surat tersebut meliputi satu unit laptop, satu unit printer, dua unit sound system, 100 buah kursi, dua unit tenda, buku rekening Desa Tawabi, serta aset lainnya yang diketahui masyarakat Desa Tawabi.

Surat itu juga mengatur bahwa proses pengambilan aset harus disertai berita acara pelaksanaan dan berita acara serah terima sebagai bukti administrasi. Selain persoalan aset desa, Firdaus turut menyoroti dugaan rangkap jabatan yang dikaitkannya dengan saudara Baktihar.

Ia menyebut, Bahar memiliki sejumlah posisi, di antaranya Ketua PKH atau bansos Kecamatan Kepulauan Joronga, bendahara desa, sekretaris Koperasi Merah Putih, ketua kelompok pertanian, ketua kelompok perikanan, serta kader aktif PKS. Firdaus juga menyebut Baktihar sebagai kandidat calon Kepala Desa Tawabi.

Menurut Firdaus, sejumlah posisi tersebut perlu mendapat perhatian dan klarifikasi terkait aturan serta ketentuan Undang – Undang yang berlaku.terutama saudara Bakhtiar tidak mengakui Keberadaan Pjs, Kepala Desa Tawabi Mahadan Abidin, yang sudah di tunjuk oleh Bupati Halmahera Selatan Basam M. Kasuba.

Firdaus menegaskan, pihaknya berencana melaksanakan penarikan aset sesuai dengan tujuh poin yang tercantum dalam surat kuasa.

“Proses tersebut diharapkan berjalan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan hukum, serta disertai pendataan agar keberadaan dan kondisi aset desa dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Barak)