DPRD Halmahera Barat Sahkan Dua Ranperda

HALBAR – DPRD Kabupaten Halmahera Barat resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan serta Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Halmahera Barat yang dipimpin Ketua DPRD Ibnu Saud Kadim didampingi unsur pimpinan DPRD, Kamis (23/7/2026). Rapat turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam laporannya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Halmahera Barat, Erland Mouw, menjelaskan bahwa Perda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Kampung Nelayan disusun sebagai jawaban atas kebutuhan daerah dalam memperkuat pembangunan sektor perikanan dan kelautan secara berkelanjutan.

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan kampung nelayan secara terpadu, sehingga pembangunan tidak hanya berorientasi pada peningkatan hasil tangkapan ikan, tetapi juga menyentuh aspek pemberdayaan masyarakat pesisir, penguatan ekonomi, penyediaan infrastruktur, hingga pelestarian lingkungan.

‎”Perda ini diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai program pembangunan di kawasan pesisir, mulai dari penguatan kelembagaan nelayan, peningkatan akses ekonomi biru, pengembangan sumber daya manusia, hingga inovasi di sektor kelautan,” jelas Erland dalam rapat paripurna.
Selain itu, DPRD juga mengesahkan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak sebagai pedoman hukum penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat desa.

Bapemperda menyebutkan, regulasi tersebut mengatur secara komprehensif seluruh tahapan Pilkades, mulai dari pembentukan panitia, penjaringan dan penetapan bakal calon, kampanye, pemungutan suara, penetapan calon terpilih, hingga mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan pelaksanaan pemilihan.

Dengan adanya aturan tersebut, pelaksanaan Pilkades di Halmahera Barat diharapkan berlangsung lebih efektif, transparan, akuntabel, profesional, serta mampu meminimalisasi potensi konflik yang selama ini kerap muncul dalam proses pemilihan kepala desa.

Usai penyampaian laporan Bapemperda, seluruh fraksi DPRD Halmahera Barat secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui keputusan bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Pengesahan dua perda strategis ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengembangan kampung nelayan, sekaligus menciptakan sistem penyelenggaraan Pilkades yang lebih tertib, demokratis, dan berkeadilan di seluruh wilayah Halmahera Barat.(red)