NasDem Dorong Penambahan Kursi DPR RI, Maluku Utara Diusulkan dari 3 Jadi 4 Kursi

TERNATE – Partai NasDem mendorong penambahan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di sejumlah daerah, termasuk Maluku Utara, sebagai upaya memperkuat representasi politik di tingkat nasional.

Ini diungkapkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, pada kegiatan diskusi publik yang digelar DPW Partai NasDem Maluku Utara, di Kelurahan Makasar Barat, Ternate, Jumat (24/04/2026 ).

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa penambahan kursi DPR RI menjadi salah satu agenda penting partai. Hal ini didasari ketimpangan representasi antara DPR RI dan DPD RI di beberapa daerah.

“Kalau untuk menambah kursi DPR RI itu menjadi agenda partai dan konsen kami. Kita lihat DPD RI empat kursi, sementara DPR RI tiga kursi. Secara representasi itu tidak imbang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini penentuan jumlah kursi lebih banyak didasarkan pada jumlah penduduk dan pemilih. Padahal, menurutnya, terdapat variabel lain yang tidak kalah penting, seperti luas wilayah dan kompleksitas daerah.

“Variabel luas wilayah dan kompleksitas representasi juga harus menjadi pertimbangan. Ini yang menjadi preferensi kami di Partai NasDem untuk memperjuangkan minimal setiap daerah pemilihan (dapil) memiliki empat kursi,” jelasnya.

Ia mencontohkan wilayah Papua yang memiliki cakupan geografis luas dan kompleks, namun hanya memiliki tiga kursi per dapil. Hal serupa juga terjadi di Maluku Utara.

Karena itu, NasDem mendorong penambahan kursi DPR RI di Maluku Utara dari tiga menjadi empat kursi, serta di daerah lain yang memiliki kondisi serupa.

“Ini bagian dari komitmen politik kami untuk menghadirkan keseimbangan antara DPR dan DPD RI, sehingga representasi masyarakat bisa lebih adil,” tegasnya.

Selain itu juga, Willy menyinggung pentingnya kembali mendorong pembahasan Undang-Undang Provinsi Kepulauan, yang sebelumnya telah diusulkan oleh delapan provinsi.

Menurutnya, regulasi tersebut penting karena tata kelola wilayah kepulauan tidak bisa disamakan dengan wilayah daratan, terutama dalam aspek pemerataan pembangunan dan keadilan.

“Kita tidak bisa menyamakan tata kelola daratan dengan kepulauan. Aspek keadilan itu yang harus dikedepankan,” pungkasnya. (red/ces)