HALBAR – Polres Halmahera Barat, Maluku Utara akan memanggil Kepala Disperindagkop dan UKM Halbar, Zefanya Murary untuk dimintai pertanggungjawaban atas pernyataannya di berbagai media online terkait air kemasan merek Vpol yang diduga tidak higenis dan tidak layak dikonsumsi.
Dalam pernyataannya di berbagai media online, Kadis Perindagkop bilang bahwa, air tersebut aman, jernih dan layak dikonsumsi. Pernyataan Kadis Perindagkop menuai kontroversi karena dinilai keliru.
“Kalau hasilnya tidak sesuai dengan pernyataan Kadis Perindagkop, maka kita pasti periksa dia (Plt Kadis Perindagkop) juga, dasar dia apa menyatakan kaya begitu,” tegas Kasat Reskrim Polres Halbar, Iptu Ikra Patamani ketika dihubungi. Jum’at (5/12/2025).
Menurut Ikra, yang menentukan air tersebut layak atau tidak adalah BPOM. “Terserah dorang (Mereka) berkomentar seperti apa, yang jelas torang (Kami) jalankan sesuai prosedur. Ketika hasil BPOM tidak sesuai dengan pernyataan Kadis, maka kita akan panggil dan periksa bersangkutan. Karena yang berhak menyampaikan statemen itu BPOM, bukan Kadis Perindagkop,” tegasnya.(red)
Sekedar diketahui, air minum dalam kemasan (AMDK) merek Vpol itu diproduksi di Kecamatan Sahu Timur, Halmahera Barat oleh PT Vpol Tirta Sejahtera.(red)














