HALBAR – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, bakal menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2026.
Penyerahan SK tersebut bakal dilaksanakan pada Senin 20 April 2026 di halaman kantor Bupati Halbar.
Bupati Halbar James Uang, melalui Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Deni Kasim kepada media ini, Kamis(16/4/2026) menegaskan, bahwa sesuai arahan Bupati SK PPPK Paruh waktu akan diserahkan.
Penyerahan SK paruh waktu ini bertepatan dengan pelaksanaan upacara Korpri.”Untuk penyerahan SK PPPK Paruh waktu akan di adakan di hari senin yang bertepatan dengan upacara Korpri,”tegas dia.
Ia bilang, SK yang nantinya diserahkan itu secara keseluruhan, dengan jumlah yang diusulkan oleh Pemda Halbar. “Jadi, sekitar 1.405 orang yang bakal kita serahkan SK mereka,”tandasnya.
Dirinya juga berharap, PPPK paruh waktu yang menerima SK agar dapat meningkatkan integritas, disiplin, dan dedikasi dalam melayani masyarakat, sekaligus menjadi pintu menuju masa depan yang lebih baik. “Mereka diminta bekerja maksimal sesuai aturan, mencintai daerah dan terus mengabdi untuk daerah,”pungkasnya. (red)














