HUKRIM  

Satnarkoba Polres Morotai Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Miras

MOROTAI – Satuan Narkoba Polres Morotai gelar sosialisasi pembinaan hukum terkait bahaya Minuman Keras (Miras) dan Narkoba dengan upaya pencegahan berbasis komunitas.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Raja, Kecamatan Morotai Selatan Barat dengan tajuk “Nira Berkah Desa Sejahtera”. Dalam kegiatan itu, Polres Morotai bekerja sama dengan petani Nira dan masyarakat.

Kepala Desa (Kades) Raja, Steven P. Kattan D, mengatakan, kegiatan ini yang dilakukan Polres Morotai sangat bermanfaat lantaran banyak nira disulap menjadi Miras, sehingga perlu ada pembinaan hukum bagi petani.

“Karena Banyak petani memanfaatkan nira dijadikan Miras atau sebutan sehari-hari Captikus. Bahwa ini mengakar sejak lama dan digunakan sebagai pesta adat dan juga obat lelah,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Lanjutnya, bahwa mengosumsi captikus secara berlebihan terkadang telah menjadi pemicu hal-hal yang negatif seperti yakni perkelahian dan lainnya. Dan hal tersebut sangat mengganggu ketertiban umum.

Sehingga itu, untuk mengatasi ini harus ada solusi tepat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Polres Morotai agar selalu berikan pemahaman terhadap para petani nira.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Morotai, IPDA Tutur Wishudo, menjelaskan, bahwa resiko besar yang mengancam masyarakat akibat produksi dan peredaran Miras ilegal yaitu merupakan pelanggaran hukum.

“Produksi Miras Ilegal sangat berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 136 dan juga kemudian Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Minuman Beralkohol.Ini bisa disanksi denda dan kurungan penjara,” tegasnya.

Menurutnya, peredaran Miras ilegal dinilai dapat mengganggu kesehatan seperti yakni liver dan mata rabun. Tak hanya itu, bahwa ini juga bisa menyebabkan kriminalitas dan lain-lainnya.

Meski begitu, pihaknya menawarkan supaya nira dijadikan sesuai pemanfaatannya agar tak disulap menjadi Miras. Solusi tepatnya ada 3 yaitu hentikan produksi Miras ilegal, produksi nira harus legal sehingga bernilai jual tinggi dan nikmati hasil yang lebih menguntungkan serta aman secara hukum.

“Kalau Nira itu hasil produksinya seperti Gula dan Sirup. Jika ini diproduksi sebagai pemanfaatannya maka bakal lebih baik dan bisa meningkatkan pendapatan,” jelasnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan dengan data perbandingan telah menunjukan bahwa mengelola nira diproduksi menjadi gula dapat tingkatkan pendapatan sampai lima kali lipat.Dari Rp 15 ribu perliter nira mentah menjadi Rp 80 ribu Kg gula tanpa resiko hukum.

Olehn itu, Polres Morotai berkomitmen dan memberikan solusi kepada para petani nira dengan melakukan pelatihan teknis terkai dengan pengelolaan menjadi gula dan sirup berkualitas tinggi dan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta program Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Bahkan, pihaknya juga bakal menyediakan jaringan pemasaran untuk menghubungkan petani dengan pembeli, koperasi dan pasar modern. Ini juga sebagai upaya dari Polres Morotai agar masyarakat bebas Narkoba.

“Masyarakat juga menyambut baik inisiatif ini dengan hasil catatan diskusi permintaan agar ada dukungan dari pemerintah untuk petani supaya diperhatikan dalam kelola nira menjadi gula,” pungkasnya.

​Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh ± 40 orang masyarakat Desa Raja, didukung oleh kehadiran Kepala Bidang Koperasi Perindagkop Bapak Apriyanto. R, Sekcam Morselbar Bapak Suaeb Alim, dan Anggota Sat ResNarkoba Polres P. Morotai, dan ditutup pada pukul 12.30 WIT.

“Pilihan ada di tangan kita, memilih risiko hukum atau memilih kesejahteraan legal. Mari kita jaga Desa Raja Bersama-sama!”.(red)