Launching Aksi Perubahan, Adrisal Hena:Maggot Halbar, Masyarakat Gemar Mengelola Timbulan Sampah

JAILOLO – Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Barat, Adrisal Hena akhirnya Melaunching Aksi Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Adminisrator(PKA)Angkatan V Tahun 2022.

Aksi perubahan itu melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia(PPSDM)Kemendagri Regional Makasar.

Aksi Perubahan yang digagas Adrisal ini mengangkat tema”Masyarakat Gemar Mengelola Timbulan Sampah Halmahera Barat”.

Menurut Adrisal, dalam aksi perubahan ini dirinya membahas terkait fenomen sampah yang terbuang sembarangan, atau timbulan sampah di areal perkotaan yang tidak terangkut. Hal itu merupakan bagian persoalan yang dihadapi oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Barat.

Sampah juga terlihat dibuang ke sungai, dibakar, dibuang ke laut, atau bahkan di pinggiran jalan.

Padahal undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sampah itu ada. UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Selain UU No 18 tahun 2008, pengelolaan sampah di Kabupaten Halbar juga termuat dalam Perda No 8 Tahun 2019, Tentang Pengelolaan Sampah.

Sementara itu, terkait pengelolaan sampah, Halbar juga perkuat dengan Perbup No 4b Tahun 2018, Tentang Jakstrada (kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah).

“Jadi, regulasi ini mengamanatkan agar pengelolaan sampah harus mendapat perlakukan dalam Inovasi. Maka diperlukan model pengelolaan sampah yang terbaik, ada beragam metode dan inovasi untuk membuat pemicu agar masyarakat bisa mengikuti apa yang dicetuskan,”tegasnya.

Ia juga menegaskan, betapa pentingnya pengelolaan sampah dengan melakukan kerja ekstra sembari memberikan pemahaman tentang regulasi yang telah dimiliki, pembuktian-pembuktian dari apa yang akan dibuat harus mengakar di tengah-tengah masyarakat, karakter hidup gotong-royong pada masyarakat yang sudah mulai pudar perlu dikemas kembali dengan semangat kebersamaan.

” Masyarakat Kabupaten Halmahera Barat masih memiliki semangat untuk menata lingkungan, dengan demikian sistem pengelolaan sampah terintegrasi berkelanjutan merupakan model pengelolaan sampah yang mencakup semua aspek teknis,”cetusnya.

Dirinya bilang, semangat untuk pengelolaan sampah itu menjadi tantangan stakeholder untuk menjawab misi Bupati dan Wakil Bupati Halbar dalam membangun Infrastruktur dan Lingkungan yang lestari.

“Maka dengan itu, saya memilih gerakan aksi perubahan ini, memalui program Inovasi Maggot Halbar. Inovasi ini akan melibatkan unsur pemerintah, swasta, serta masyarakat agar perpaduan proses pengelolaan sampah di Kabupaten Halmahera Barat bisa berjalan maksimal dan berkelanjutan,”tuturnya.

Disisi lain, Adrisal menambahkan, pada prinsipnya, Sampah Anorganik akan di kembangkan dan itu sudah disetujui oleh Bupati Halmahera Barat, yang sistemnya akan dijual ke pihak ketiga yang ada di Surabaya yang sudah bersedia menjadi vendor.

“Pihak ketiga sudah siap menjadi vendor, jadi Sampah Organik akan dikembangkan Budidaya Maggot, maggot adalah sejenis Lalat Hitam, dimana larva lalat ini mampu menguraikan sampah organik dalam siklus hidup lalat ini 45 hari, siklus ke 21 hari sudah dapat dipanen untuk pakan ternak.

“Hal Ini kita lakukan untuk melihat fenomena masyarakat budidaya tambak yang ada di Desa Jarakore, dimana pakan cukup mahal maka dengan tawaran inovasi ini, kami berharap dapat mengurangi biaya hampir 50 persen pakan untuk ternak ikan mereka,”cetusnya.(J0-)