Tegas Chuzaemah Djauhar: PPPK Paruh Waktu Yang Tidak Bertugas Gajinya Tak Akan Dibayarkan

HALBAR – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Paruh Waktu yang tidak bertugas setelah menerima Surat Keputusan dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat gajinya tidak akan dibayarkan.

Hal itu disampaikan kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halbar, Chuzaemah Djauhar pada Rabu 4 November 2026. Menurut Chuzaemah, Pemda Halbar bakal melakukan pembayaran terhadap gaji PPPK Paruh Waktu.

“Untuk gaji PPPK Paruh waktu bakal kita bayarkan, kita hanya menunggu DBH yang masuk, kita juga tidak akan membayar gaji PPPK Paruh Waktu yang sudah menerima surat keputusan(SK)tetapi tidak bertugas,”katanya.

Ia bilang, bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah(BKD) soal data PPPK Paruh waktu yang tidak aktif bertugas. Sebab dari verifikasi lapangan oleh BKD terdapat sebagian PPPK Paruh Waktu yang tidak bertugas sama sekali.

“Nanti kita minta datanya di BKD, untuk di jadikan rujukan,”tegasnya.(red)