GEBRAK Soroti Kesenjangan Upah, KHL Buruh Halteng Capai Rp5,8 Juta
HALMAHERA TENGAH – Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara yang tercatat tertinggi secara nasional dinilai belum sebanding dengan tingkat kesejahteraan pekerja. Saat melaksanakan konfrensi pers, Kertas Posisi Up Upah Layak Buruh Industri Nikel Weda, Senin (2/11/2026).
Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) Halmahera Tengah menyoroti kesenjangan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh yang masih cukup tinggi.
Ketua Aliansi GEBRAK Halmahera Tengah, Irfan Umar, bersama Sekretaris Juliyani Udin, melalui kertas posisi yang diterbitkan Oktober 2026 mengungkapkan bahwa hasil survei kebutuhan hidup layak mencapai Rp5.857.586 per bulan.
Angka tersebut terpaut Rp2.347.346 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara 2026 sebesar Rp3.510.240. Dengan demikian, kebutuhan hidup layak buruh mencapai sekitar 66,87 persen di atas UMP yang berlaku.
GEBRAK yang terdiri dari FSPMI-SPLP PT IWIP, FSPIM PT IWIP, SBSI PT IWIP, Forum Buruh Tambang Lintas Pulau, dan Perkumpulan Sembada Bersama Indonesia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa tingginya pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya dirasakan oleh kalangan pekerja.
Berdasarkan data BPS yang dikutip dalam kertas posisi tersebut, ekonomi Maluku Utara tumbuh 39,10 persen secara tahunan (year-on-year) pada triwulan III 2025, jauh melampaui pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,04 persen.
Sepanjang 2025, ekonomi provinsi ini juga tumbuh 34,17 persen, terutama ditopang sektor pertambangan dan industri pengolahan di kawasan industri Halmahera Tengah.
Namun, pertumbuhan ekonomi tersebut belum diikuti peningkatan upah yang sepadan. UMP Maluku Utara pada 2025 sebesar Rp3.408.000, kemudian meningkat menjadi Rp3.510.240 pada 2026 atau hanya sekitar 3 persen.
GEBRAK juga menyoroti kebijakan Dewan Pengupahan Provinsi yang mengecualikan sektor pertambangan dan industri pengolahan dari perhitungan pertumbuhan ekonomi karena dianggap sebagai pertumbuhan anomali.
Padahal, kedua sektor tersebut menjadi salah satu penggerak utama perekonomian Maluku Utara sekaligus pusat aktivitas industri dan penyerapan tenaga kerja.
Untuk memperkuat tuntutan tersebut, GEBRAK melakukan survei kebutuhan hidup layak sebanyak tiga kali, yakni pada 18 Agustus, 2 September, dan 17 September 2026 di Pasar Lelilef. Survei dilakukan di lokasi yang menjadi tempat mayoritas pekerja tinggal dan berbelanja, dengan mencakup tujuh komponen dan 64 jenis komoditas.
Selain persoalan upah, buruh juga menghadapi tekanan kenaikan harga kebutuhan pokok. Inflasi tahunan Maluku Utara meningkat dari 1,18 persen pada Oktober 2025 menjadi 1,89 persen pada November 2025. Sementara di Halmahera Tengah, inflasi sempat mencapai 3,12 persen pada Maret 2025.
Persoalan lainnya adalah belum ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Halmahera Tengah 2026 hingga melewati tenggat waktu. Kondisi tersebut membuat PT IWIP menggunakan UMP sebagai dasar pengupahan.
Di sekitar kawasan industri, pekerja juga dihadapkan pada keterbatasan air bersih, listrik, bahan bakar, pengelolaan sampah, hingga tingginya biaya sewa hunian. Bahkan, sebagian buruh harus mengambil lembur panjang dan menggadaikan ATM melalui jasa BRILink untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Atas berbagai persoalan tersebut, GEBRAK mendesak pemerintah agar penetapan upah minimum 2027 mengacu pada komponen kebutuhan hidup layak. Mereka juga meminta sektor pertambangan dan industri pengolahan dilibatkan dalam perhitungan pengupahan.
Selain itu, pemerintah daerah diminta segera menetapkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Halmahera Tengah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan pekerja.
GEBRAK juga mengajak seluruh elemen pekerja, mulai dari buruh industri, guru, tenaga kesehatan, pekerja ritel, perkebunan, kehutanan hingga perikanan, untuk membangun solidaritas bersama dalam memperjuangkan upah layak dan keadilan pengupahan.
Bagi GEBRAK, tingginya pertumbuhan ekonomi seharusnya tidak hanya tercermin dalam angka investasi dan produksi industri, tetapi juga harus dirasakan melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja yang menjadi bagian penting dari pembangunan ekonomi Maluku Utara. (Barak)















