TERNATE, JURNALONE.id – Terkait dampak tumpahan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Depot Pertamina, tepatnya di perairan Jambula Kota Ternate, pihak Pertamina masih menunggu rekomendasi hasil uji dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Setempat.
Hal itu disampikan Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Regional Papua Maluku, Edy Mangun, saat ditemui di halaman Kantor Kejati Malut, Selasa (13/04/2022).
“Selain itu, kami bakal memproses oknum warga secara diam-diam menyusup masuk, mengambil gambar saat petugas melakukan pekerjaan perbaikan kebocoran pipa yang menyebabkan terjadi pencemaran lingkungan,” kata Edy.
Edy mengatakan, mengenai kebocoran sudah ditangani pihaknya sesuai dengan Undang-undang (UU) Lingkungan, jadi kita sedang menunggu.
“Saya tidak akan mengeluarkan statmen apa-apa, karena pemeriksaan ini sedang berlangsung, jangan sampai statmen saya bertentangan dengan hasil atau kerja-kerja dari teman-teman tim investigasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate. Itu bukan menyelesaikan masalah,” ucapnya.
Apalagi kata Edy, ada rehabilitasi lingkungan dan sosial itu wajib dan Pertamina tidak mungkin menghindar dari hukum. Tapi itu dikeluarkan oleh pihak berwenang menurut undang-undang bukan berdasarkan opini-opini masyarakat yang dibangun secara sepihak begitu. Kita terima jika rekomendasi seperti apa, itu resiko dan kewajiban.
Edy menegaskan, Depot PT. Pertamina (Persero) Fuel Terminal Ternate, merupakan Objek Vital Nasional (Obvitnas) yang dilindungi oleh UU. Sehingga, kalau masuk ke situ tanpa izin bisa dikenakan tuduhan atau bisa disangkakan dengan rencana sabotase. Apalagi, orang-orang tersebut telah mengambil gambar proses perbaikan yang sedang dilakukan dan menyebarkan foto tanpa izin.
“Ini UU Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) kena. Kami tidak ragu-ragu kemudian menindak mereka kalau hal-hal ini digunakan hanya untuk menyebarkan fitnah dan memprovokasi. Ini saya sampaikan dengan tegas. Berdasarkan UU Obvitnas ini yang harus diingat, apalagi mengambil gambar tanpa izin kemudian menyebarkannya itu kena juga. Tapi memang sampai hari ini kita belum berpikir sampai ke arah sana, tetapi kalau eskalasi dari pemberitaan dianggap berbahaya Obvitnas bukan tidak mungkin langkah hukum itu akan diambil,” tegasnya.
Menurutnya, terkait pencemaran lingkungan beberapa waktu lalu, DLH yang akan menyampaikan hasil ke publik. Untuk itu, dirinya enggan memberikan komentar.
“Ada berapa kemungkinan itu, bisa saja terjadi ada kapal sandar dan kebocoran. Makannya wasitnya ada di DLH,” paparnya.
Dirinya memastikan, jika hasil investigasi DLH ditemukan adanya indikasi kelalaian dari pihaknya, maka pihaknya siap menjalakan rekomendasi DLH.(red/SMG)



















