JAILOLO, ONE.id – Seorang ayah berinisial NS (50) di Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, sebut saja Melati yang baru berusia 15 tahun.
Aksi bejat sang ayah dilakukan pertama kali sejak putrinya masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD).
Sementara yang kedua, diduga dilakukan sang ayah pada bulan Mei 2019.
Kasus ini terungkap setelah putrinya tak lagi mampu menahan rasa perih sehingga terpaksa menceritakan kejadian yang ia alami hingga ke tetangganya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi pekan lalu untuk diusut.
Kasat Serse Polres Halmahera Barat, AKP Riyanto, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Brigpol Abdurahman Kaplale saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
“Pelaku sementara ditahan di rumah tahanan polres sejak beberapa hari lalu sejak terungkapnya kasus itu,” katanya, Senin (19/08/2019).
Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E atau Pasal 82 ayat (2) atau 81 ayat (1) jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 81 ayat (3) UU NO 17tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.