HALUT, JURNALONE.id – Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara, yang diduga meminta uang kepada istri terdakwa dalam kasus pasal 170 KUHP, yang diberitakan melalui salah satu media. Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, kepada awak media membantah bahwa hal tersebut tidak benar.
Kata Kejari, apa yang disampaikan terdakwa harus kami uji dulu kebenarannya, sebab dalam lakukan penuntutan kami ada tolak ukurnya.
” tolak ukur yang digunakan yaitu menggunakan Analisa Yuridis dan Analisa Fakta, dan kami juga memperhatikan rasa keadilan yang tumbuh dimasyarakat,” ucap Kejari, ” Senin (12/12/22).
Lanjut Kejari, dalam kasus ini kami dakwa kan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun dan 6 bulan.
” tuntutan dari pihak Kejaksaan Halut yaitu 1 tahun 10 bulan, dan putusan oleh pengadilan 1 tahun 3 bulan, ” ungkapnya.
Tambah Kajari, pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dalam lakukan penuntutan tidak bisa diatur oleh siapapun terlebih dengan sejumlah uang.
” apabila dari kami ada yang tidak Profesional dan tidak berintegritas, saya selalu atasan mempunyai kewenangan untuk lakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan akan beri saksi jika terbukti lakukan perbuatan tidak terpuji dalam hal ini,” tegas Kejari.
Menurut Kejari, terkait hal ini sudah meminta klarifikasi ke Jaksa yang bersangkutan dan penjelasan Jaksa yang bersangkutan bahwa ada seorang ibu datang dengan membawa uang kurang lebih 10 juta, dan meminta agar terdakwa dituntut selama 6 bulanbulan. Namun oleh Jaksa yang bersangkutan menolak uang tersebut, lalu Jaksa tersebut katakan bahwa kami tidak bisa diatur atur Bu dan silahkan bawa kembali iang ibu.
” dari klarifikasi yang dilakukan terhadap Jaksa yang bersangkutan, maka pengakuannya tidak ada meminta sejumlah uang sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan salah satu media lokal,” jelasnya.
Kejari mengharapkan agar keterangan dari ibu itu kepada kami dapat didukung dengan saksi atau bukti lain yang menyatakan adanya permintaan uang.
Dan bila bisa dibuktikan adanya permintaan atau penerimaan uang oleh Jaksa kami, maka kami tidak akan segan- segan akan berikan sangsi kepada yang bersangkutan.
Namun apabila tidak dapat dibuktikan adanya penerimaan uang atau permintaan uang, sebut kejari, maka pihaknya memohon agar membersihkan nama baik yang bersangkutan.
” kami juga bisa menuntut balik ke yang beesangkuta, bilang Kejari, dengan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun dan denda 750 juta,” tutur Kejari. (jefry/SMG)