HALMAHERA UTARA – Beredarnya berita terkait dengan kekecewaan yang di sampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( APDESI) Kecamatan Galela Selatan Kuba Lobiua, terhadap program Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) di wilayahnya.
Sehingga pihak Perwakilan PT NHM memberikan tanggapan terkait perkembangan penyelesaian pertanggungjawaban Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH) khususnya untuk program Rehab DAS II di Kecamatan Galela Selatan Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
Widi Wijaya, Manager Lingkungan NHM saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa program Rehab DAS II Galela yang dilakukan perusahaannya adalah murni sebagai komitmen pemenuhan ijin dari KLHK.
” Program Rehab DAS Galela yang kami lakukan adalah komitmen NHM dalam pemenuhan kewajiban sebagai pemegang Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai upaya dalam pelestarian lingkungan,” tegas Widi.
Widi juga menekankan bahwa pemilihan lahan Rehabilitasi DAS ditentukan oleh KLHK, bukan dipilih oleh NHM, dan wilayah Rehab DAS II Galela tersebut berada di luar wilayah kerja atau area Kontrak Karya NHM, sehingga tidak ada kepentingan NHM terkait upaya kepemilikan atau penguasaan lahan area Rehab DAS II Galela sebagaimana yang diisukan.
Fokus utama perusahaan adalah pada tanggung jawab mengelola penambangan di wilayah Kontrak Karya NHM dengan menerapkan Kaidah-kaidah Pertambangan yang Baik (Good Mining Practices), termasuk dalam memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan tujuan menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat dan ekosistem setempat.
Disampaikan juga oleh Widi terkait perkembangan program Rehab DAS II Galela, bahwa proses penilaian telah dilakukan pada bulan Oktober 2023, dan saat ini dalam tahap persiapan serah terima dengan KLHK melalui Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS), dan NHM selalu berkomitmen untuk menjalani prosesnya dengan transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebagai bukti komitmen, Widi juga mengingatkan bahwa NHM sebelumnya telah berhasil menyelesaikan program Rehab DAS I di wilayah Desa Kao Teluk dan Desa Bukit Tinggi, dan telah melakukan serah terima pengembalian lahannya kepada KLHK melalui BPDAS, di mana lahan tersebut saat ini telah dikelola langsung masyarakat dan memberikan manfaat kepada warga sekitar.
Hal ini mencerminkan keseriusan NHM dalam mematuhi kewajibannya sebagai pemegang IPPKH dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan keberlanjutan ekosistem.
Melalui tanggapannya pihak NHM menekankan selalu menekankan prinsip keterbukaan, transparansi, dan komitmen penuh khususnya di dalam program rehabilitasi lingkungan.
Perusahaan berharap agar informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat dan pihak terkait. (Jefry/SMG)