Tak Salurkan BLT-DD 48 Desa di Halbar di Sanksi

JAILOLO – Sebanyak 48 Desa yang tersebar di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), bakal diberikan sanksi pemotongan Dana Desa (DD) tahap II sebesar 50% dari total anggaran.

Hal ini disebabkan Desa tersebut tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi penerima terdampak Covid 19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK RI), Nomor: 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan DD, di mana desa yang tak mengalokasikan untuk BLT ada dikenakan sanksi.

“Sebanyak 48 Desa bakal diberikan sanksi pemotongan DD tahap II sebesar 50% dari total anggaran. Ungkap Kadis DPMPD Halbar,”Asnath Sowo saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (4/1/2021).

Lanjut Ona sapaan akrabnya, penyaluran BLT DD tahun 2020 sesuai tahapan sebanyak sembilan bulan, namun desa desa tersebut tidak menyalurkan sampai pada sembilan bulan itu.

“Karna tidak menyalurkan sampai pada sembilan bulan, maka desa-desa tersebut diberikan sanksi pemotongan DD tahap II sebesar 50 persen dari total anggaran,” Jelasnya.

Berikut jumlah desa yang mendapat sanksi pemotongan dana desa:

Kecamatan Jailolo
1.Desa Payo
2.Desa Pateng
3.Desa Bobo Jiko
4.Desa Bobo
5.Desa Saria
6.Desa Acango
7.Desa Akediri
8.Desa Bobanehena
9.Desa Galala
10.Desa Guaemaadu
11.Desa Gufasa
12.Desa Jalan Baru
13.Desa Kuripasai
14.Desa Tuada
15.Desa Tedeng
16.Desa Soakonora

Kecamatan Jailolo Selatan
1.Desa Ake Jailolo
2.Desa Dodinga
3.Desa Domato
4.Desa Sidangoli Gam
5.Desa Sidangoli Dehe
6.Desa Toniku

Kecamatan Sahu
1.Desa Dere
2.Desa Goro Goro
3.Desa Ropu Tenga Balu

Kecamatan Sahu Timur
1. Desa Gamiyel
2.Desa Sidodadi

Kecamatan Ibu
1.Desa Akesibu
2.Gam Ici
3.Desa Gam Lamo
4.Desa Kie Ici
5.Desa Tahafo
6.Desa Tobaol
7.Desa Togola Wayoli
8.Desa Tongute Ternate

Kecamatan Ibu Utara
1.Desa Arujaya
2.Desa Goin
3.Desa Pasalulu
4.Desa Tengowango
5.Desa Podol
6.Desa Sangaji Nyeku

Kecamatan Loloda
1.Desa Aruku
2.Desa Bakun Pante
3.Desa Bantoli
4.Desa Gam Kahe
5.Desa Kedi
6.Desa Tosomolo
7.Desa Totala