HALBAR – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara secara resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Halbar untuk kedua kalinya selama 14 hari, terhitung mulai 27 hingga 9 Februari 2026.
Keputusan itu disampaikan oleh Bupati Halbar James Uang, melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Julius Marau dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Direktur Pengembangan Strategi Penanggulangan Bencana (PSPB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI), Nadhirah Seha Nur di Kantor Bupati Halbar. Selasa (27/1/2026).
“Untuk status tanggap darurat resmi diperpanjang kembali selama 14 hari, terhitung sejak hari ini,” kata Julius ketika diwawancarai awak media.
Julius menjelaskan, dalam perpanjangan tanggap darurat yang kedua ini, Pemda Halbar fokus melakukan penanganan untuk warga yang rumahnya rusak parah akibat banjir dan tanah longsor.
“Jadi, dalam perpanjangan tanggap darurat ini, kita fokus melakukan penanganan kepada warga yang rumahnya sudah tidak bisa ditempati,”katanya, dia.
” Misalnya, warga desa Totala Jaya, kemudian Gamlamo, Tongute Ternate, Tongute Ternate Asal dan warga Desa Duono yang rumahnya rusak para akibat banjir dan tanah longsor,”pungkasnya.(red)














