Soal IMB Masjid Raya Sofifi Tak Perlu Dipersoalkan

Sofifi, Jurnalone.id – Pelaksaan Seleksi Tilawatil Quran (STQ) tingkat nasional di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, sukses digelar oleh pemerintah daerah Maluku Utara. Pegelaran STQ juga membawa dampak positif bagi kemajuan infastruktur Sofifi, diantaranya pembanguan jalan kota, pemasangan lampu jalan hingga pembanguan masjid raya Sofifi, yang menjadi sarana penujang utama pegelaran STQ tingkat nasional 2021 itu.

Namun pembangunan masjid raya Sofifi belakangan diberitakan sejumlah media tak memiliki Izin mendirikan banguan (IMB).

Terkai hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara, Yunus Badar saat dimitai keterangan disela-sela geladi persiapan penutupan STQ di panggung utama halam masjid daya Sofifi menyampikan, pembangunan masjid raya Sofifi yang menjadi kebanggaan masyarakat itu tak mungkin tidak memiliki IMB, dimana pekerjaan pembaguan masjid raya telah dimulai pekerjaan cukup lama.

” Tidak mungkin proyek bisa berjalan selama empat tahun lalu tidak mengantongi IMB, jika tidak mengantongi IMB kenapa tidak dikoordinasikan dari awal saat didirikan,” kata Yunus kepada media ini, Jumat (22/10/2021).

Lanjut Yunus, memang mendirikan sebuah banguan sudah diisarkan dengan undang- undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Dan terkait IMB tidak lagi diberlakukan pada sarana pemerintahan termasuk rumah ibadah.

“ Jadi yang tidak diperlakukan lagi diantaranya bahgunan pemerintahan termasuk rumah ibadah, namun untuk IMB tetap harus ada. Akan tetapi kita harus lihat dengan secara baik, sebab IMB itu diperuntukan sebelum banguan itu hendak dibangun. Makanya itu telah sesuai dengan undang-undang, ” jelas Yunus.

Yunus menambahakan terkait pemberitaan akhir-akhir ini adalah sesuatu yang sangat keliru untuk disampaikan, sebab dengan kondisi sekarang ini bertepan dengan pelaksanaan STQ nasional berlangsung, tidak harus dikemukaan ke publik.

“ Seharunya kita semua saling mendukung, saling memberikan sport dengan terselenggaranya STQ ini, buka berarti mengeluarkan peryataan yang tidak pada tempatnya. Mari sama-sama kita berkoordinasi apabila ada kekurangan. Sebab pekerjaan masjid raya memakan waktu 4 tahun dan bukan dibagun langsung jadi,” ucap Yunus Badar, mantan Kepala Dinas Tataruang dan Kebersihan Tikep itu.

Pemerintah resmi menghapus aturan soal Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung.

Ini adalah beleid turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan soal PBG ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021. PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.(red)