HALTIM, ONE.id – Penyidik Polres Kabupaten Halmahera Timur, Propinsi Maluku Utara, tetapkan SM mantan Kepala Desa Majiko Tongone Kecamatan Wasile Utara sebagai tersangka kasus korupsi anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 186.829.300.
Penetapan satatus tersangka ini disampikan oleh Kepala Kepolisian Resort Halmahera Timur AKBP Mikael. P. Sitanggang didampingi Kasat Reskrim AKP Ambo Welang serta Kasubaghumas Polres Haltim IPTU Jufri Adam.
“ Penetapan tersangka berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang sah diatur dalam pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) KUHAP terhadap penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 Desa Majiko Tongone,” Jelas Kapolres.
Lanjut Kapolres melalui Kasubag Humas Polres Haltim, pada tahun 2017 tersangka mengajukan dan mencaikan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 1.287.763.000 yang dicaikan tersangka tanpa melibatkan bendahara dan sekertaris Desa. Tersangka juga membuat pertanggung jawaban dan memalsukan tanda tangan yang ada pada pertanggung jawaban Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ) 2017.
Berikut rincian penyalagunaan anggaran yang dilakukan tersangka, penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Operasional RT/ RW, Perjalan dinas, Makan rapat, Makan minum giat PKK, Perawatan kendaraan bermotor, Operasional kantor Desa, Bahan bakar minyak Operasional Kantor Desa.
Pembangunan Teras Mesjid, Pembanguna teras mesjid lanjutan, Satu unit mesin yanmar, Bundes, Rompong dua unit, Pembangunan Saluran Irigasi, Operasional Kantor, Upah kerja pembangunan saluran air bersih, Upah kerja penggalian saluran irigasi, dan belanja ATK serta Foto copy.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, maka terdapat kerugian negara sebesar Rp 186.829.300.
“ Tersangka disangka melanggar primer pasal 2 Ayat (1), subsider pasal 3, lebih subsider pasal 9 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubahdan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Tersangka S.M langsung ditahan oleh Reskrim Polres Haltim di Rumah Tahanan Polres Halmahera Timur untuk menjalani proses sidang.(red)