HALUT – Sejumlah pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkungan Pemda Halmahera Utara berganti dengan dilakukannya pelantikan para pejabat berlangsung di Lantai II Kantor Bupati di Tobelo, Selasa (10/3/2026).
Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Utara, Drs. E.J. Papilaya. Turut hadir para saksi, rohaniawan dan rohaniwati, para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Utara, pejabat yang dilantik, serta tamu undangan lainnya.
Pelantikan yang dilakukan Sekda, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor: 821.2/01/BKDPSDA/KEP/2026 tentang Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II, III dan IV di Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.
Dikesempatan tersebut, Sekda E.J. Papilaya, membacakan sambutan Bupati, yang menegaskan bahwa sebagai pejabat terdapat dua hal penting yang harus dimiliki, yaitu kapasitas dan kompetensi.
Menurutnya, kapasitas berkaitan dengan kemampuan seorang pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diberikan, termasuk kemampuan manajerial, kepemimpinan, serta kemampuan mengelola sumber daya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara itu, kompetensi berkaitan dengan pengetahuan, keterampilan, serta sikap profesional yang dimiliki oleh seorang pejabat sesuai dengan bidang tugasnya, sehingga mampu melaksanakan pekerjaan secara efektif, tepat, dan bertanggung jawab.
“Kedua hal ini menjadi dasar penting agar pejabat yang dilantik dapat bekerja secara maksimal, meningkatkan kinerja pemerintahan, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Sekda.
Selain itu, dalam pelantikan ini juga terdapat dua konsep penting dalam pembinaan karier aparatur, yakni tour of duty dan tour of area
Tour of duty merupakan perpindahan atau rotasi jabatan seorang pejabat dalam lingkup tugas atau organisasi tertentu.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pengalaman kerja, penyegaran organisasi, serta pengembangan kapasitas dan kompetensi pejabat yang bersangkutan.
Sedangkan tour of area adalah perpindahan penugasan pejabat ke wilayah atau daerah kerja yang berbeda. Tujuannya agar pejabat memperoleh pengalaman kerja yang lebih luas, memahami karakteristik wilayah yang berbeda, serta meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.
“Kedua hal ini merupakan bagian dari upaya pembinaan karier aparatur sekaligus untuk meningkatkan kinerja organisasi pemerintahan,” tutup Sekda.(jef)














