HALUT, JURNALONE.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, berhasil bekuk terduga pelaku tindak pidana Curanmor dalam Kota Tobelo.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Halmahera Utara Ipda Kolombus Goduru. Ia menyampaikan bahwa salah satu terduga tindak pidana Curanmor berhasil diamankan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Halmahera Utara, pada Selasa (22/11/2022), ” jelas Kolombbus kepada awak media Rabu (23/11/22).
Selanjutnya kata Kapolres Halmahera Utara AKBP Tri Okta Hendri Yanto, melalui Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru membenarkan, kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi warga bahwa target oprasi pelaku Curanmor sedang berada di sebuah konter yang berada dalam Kota Tobelo sehingga tim langaung bergerak.
” Setelah menerima informasi tersebut, Tim Unit Resmob yang pimpin langsung oleh KBO Reskrim Ipda Yakub bergerak menuju TKP sebuah koko Counter untuk lakukan penangkapan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Tim Unit Resmob Sat Reskrim setelah tiba di TKP dimana pelaku berada, Tim Resmob langsung menangkap Pelaku.
Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap Tim Resmob. Pelaku berinisial AT (19) tahun berdomisili di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah,” terangnya.
Barang Bukti yang berhasil di amankan 3 unit motor mio m3 warna hitam dan 1 unit motor beat warna hitam.
” Pelaku Curanmor AT melakukan aksinya sejak bulan juli tahun 2022. Sementara Tim Resmob Polres Halut saat ini masih dalam pencarian dan pengembangan terhadap 4 unit sepeda motor Jenis Mio, untuk Pelaku Curanmor sendiri saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, ” tutur Kasi Humas. jefry/SMG)



















