JAILOLO ONE.id– Merasa nama baik dicemarkan, manajemen PT. Tri Usaha Baru (PT. TUB) bakal memproses hukum pembuat dan penyebar informasi pencemaran lingkungan di aliran Sungai Tiabo.
Susworo Priyatmoko, Kepala Teknik Tambang, PT. TUB, dalam surat klarifikasi bernomor TUB/HSE-L01/4-20 tertanggal 25 April 2020, menegaskan, pihaknya akan memproses hukum oknum penyebar informasi bohong kepada warga masyarakat lingkar tambang bahwa telah terjadi pencemaran air pada Sungai Tiabo akibat aktifitas Perusahaan PT. TUB.
Padahal saat ini kegiatan perusahaan masih sedang dalam tahap pembangunan infrastruktur dan melakukan ujicoba sistem pengolahan, sehingga issu diciptakan oleh pihak tertentu adalah tidak benar dan sangat merugikan PT. TUB.
“Oleh karena itu, perusahaan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut dan melaporkan pembuat dan penyebar informasi tersebut,” tegas Susworo.
Beredarnya informasi pencemaran lingkungan di Aliran Sungai Tiabo, lanjut Susworo, merupakan sabotase pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan tujuan menciptakan keresahaan di masyarakat lingkar tambang serta upaya lain dalam mengganggu kegiatan operasional perusahaan.
Susworo mengatakan, management PT TUB sudah mengantongi bukti-bukti penyebar informasi hoax tersebut berupa sebuah sebuah video kematian ikan di sungai, serta hasil uji laboratorium berkala atas kualitas air di sungai tersebut di delapan titik, dimana kualitas air masih sesuai baku mutu lingkungan yakni dengan PH 6 – 9.(J0-1)