HUKRIM  

Polres Ternate Amankan Satu Pelaku Serta Barang Bukti Paket Narkoba

TERNATE – Anggota Satuan Reserce Narkoba Polres Ternate, Maluku Utara kembali mengamankan satu pelaku bersama barang bukti berupa paket Narkoba jenis Ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express di Kota Ternate.

Hal itu disampaikan Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna yang dampingi, Waka Polres Ternate, Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Ternate saat menggelar Press Rilis pada, Sabtu (31/05/2025).

Berdasarkan informasi pada label pengiriman, paket itu dikirim dari Kota Medan, Sumatera Utara, oleh seseorang bernama Ronunbook dan ditujukan kepada penerima berinisial R yang berdomisili di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

“Hasil penyelidikan sementara, anggota mengamankan seorang pria berinisial M.T.S.N alias TAX yang bekerja di kantor jasa pengiriman dan dirinya diduga kuat terlibat dalam pengeluaran paket ganja ini,”ungkap Kapolres.

Anita menjelaskan, jika barang bukti tersebut dikemas dalam plastik bening dan dimasukkan ke dalam sebuah dos k dengan kiriman nomor resi JD0472731009.

“Paket ganja itu 503 gram atau setengah kilo gram,”tegas Kapolres Ternate.

Sementara dari hasil pemeriksaan, TAX mengaku telah empat kali membantu pengeluaran paket ganja atas permintaan R, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi pertama dilakukan pada Februari 2025, di mana TAX menerima imbalan Rp1,5 juta dan 12 sachet kecil ganja dan memudian, aksi kedua di Maret 2025, TAX kembali menyerahkan paket ganja kepada R dan mendapat Rp1 juta.

“Percobaan ketiga gagal karena paket tertahan di transit wilayah Jakarta, namun TAX tetap mendapat enam sachet ganja sebagai kompensasi,”ujarnya.

Dia menambahkan, pada percobaan keempat inilah yang menjadi akhir dari rangkaian aksi, karena Polisi yang telah melakukan pemantauan berhasil menggagalkan upaya pengeluaran paket dari gudang J&T dan langsung melakukan penangkapan terhadap TAX.

Polres Ternate, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba dalam bentuk apapun, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(2527/SMG)