HUKRIM  

Polres Halut Ringkus Dua Pemuda, Ini Maslahnya

HALMAHERA UTARA – Dua pria asal Halmahera Utara diringkus Tim Satres Narkoba Polres Halmahera Utara karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Penggeledahan bagi kedua pemuda itu ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Halut, tepatnya di depan SPA Kusu Kusu Desa Lina Ino Kecamatan Tobelo Tengah Kabupaten Halmahera Utara, Jumat (0/5/2025).

Kasi Humas AKP Kolombus Guduru saat menghubungi Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani menjelaskan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat, yang mana ada dua orang pemuda membawa sabu sabu, yang sementara di depan SPA Kusu kusu Desa Lina Ino.

Tim opsnal Sat Narkoba Polres Halmahera Utara dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, bergerak menuju Desa Lina ino.

Selanjutnya pemantauan TKP sesuai informasi dari masyarakat dan benar terduga pelaku yang berinisial FI (46) alias adi dan PY(36) alias Yono, berada di depan SPA kusu kusu Desa Lina Ino, Tobelo Tengah.

Tim Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan.
Hasil tersebut telah di temukan 2 shaset sabu sabu di bungkus dengan plastik warna hitam yang berisikan serbuk kristal bening golong I narkotika jenis shabu, di sisipkan dalam saku celana bagian kiri depan oleh pelaku FI (46) alias Adi.

“Pelaku inisial PY (36) alias yono di temukan 3 shabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam berisikan serbuk kristal bening golongan I narkotika jenis shabu yang di sisipkan juga dalam saku celana depan bagian kanan oleh pelaku,” jelas,” Kasi Humas.

Barang Bukti yang diamankan 2 Saset yang diduga berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat gram 1,75.
Sementara 3 saset yang lain, di duga berisi serbuk kristal Narkotika jenis shabu dengan berat gram 2,93 1 buah hp merek infinix warna cream, 1 buah hp merek oppo warna biru, 1 buah tisu wajah.

Kedua pelaku disangkakan pasal 114, ayat( 1),112 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Hasil test Urine positif Amp dan Thc, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Halut guna Penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutur AKP Kolombus.(Jefry )