Ternate, Jurnalone.id -Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, Menciduk 3 orang remaja yang melakukan aksi kejahatan pencurian di sejumlah Kelurahan di Kota Ternate.
Melalui konferensi pers di yang digelar di kantor Mapolsek Ternate Utara, Selasa (2/02/2021). Kapolsek Iptu Joni Aryanto menjelaskan, penangkapan ketiga orang remaja ini bermula saat petugas Polsek menindaklanjuti laporan warga atas nama Wahyudin Aman, atas kehilangan 2 unit henpone.
Petugas kemudian mendatagi sejumlah konter henpon m yang ada di Kota Ternate dan berhasil menemukan henpon milik pelapor di kelurahan bastiong. Selanjutnya petugas menindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka berinisial SB. Tak sampi disitu petugas terus menegembangkan dan kemudian menagkan 2 orang rekanya yakni NT dan KB.
” Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 16 unit henpone berbagai merek, 3 unit leptop, 2 unit leptop, satu buah jam tangan, dan satu unit sepeda motor,” ungkap Kapolsek.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan ke tiga tersangka mengaku melakukan pencurian dalam waktu 1 bulan mereka telah melakukan aksi kejahatan mereka di sejumlah Kelurahan di Ternate Tengah dan Utara dengan modus operandi mendatangi rumah dan kantor pada malam hari kemudian melancarkan aksi mereka.
” Atas perbuagan, ke tiga pelaku melanggar Pasal 363, Ayat (1) ke 3e,ke 4e, ke 5e subs Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Kapolsek.(02/red)



















