TERNATE, ONE.id – Dugaan kasus yang melibatkan Ketua Stikip Kie Raha Ternate Sidik D. Siokona dan Topan Husen masih terus diusut oleh penyididik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut).
Direktur Ditreskrimum Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Kabag Wasidik AKBP Hengky kepada wartawan mengatakan, sejauh ini proses penyedikan sudah 5 orang saksi di periksa dan alat bukti yang di kumpulan penyidik sudah sangat kuat atau telah memiliki dua alat bukti.
“Dalam waktu dekat akan di gelar perkara untuk peningkatan status kasus ke tahap sidik,” Tegas Hengki di ruang kerjanya. Rabu (13/05/2020).
Hengky menambahkan, untuk sementara status kedua terlapor Sidik D. Siokona bersama rekannya Topan Husen masih sebagai saksi.
“Sidik D. Siokona sudah di periksa penyidik sebanyak dua kali,” Jelasnya.
Hengky menyatakan, hingga saat ini penyidik belum bisa menyimpulkan sudah ada calon sebagai tersangka atau belum.
“Dalam kasus ini, belum bisa di simpulkan sebelum gelar perkara, dan belum ada calon tersangka,” Tutupnya.
Diketahui Sidik Siokona dan rekannya Topan H Husen, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut), atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan terhadap pelapor salah satu yang diketahui seorang kontraktor atas nama Estevanus Gabinae, pada 19 Desember 2019 lalu.
Pelapor Estevanus Gabinae dijanjikan diberikan proyek jembatan dengan nilai Rp 200 juta di salah satu dinas di Pemprov Malut, akan tetapi Estevanus lebih dulu memberi uang sebesar Rp 114 juta, namun proyek tersebut tak kunjung diperoleh.(Sam).