PN Labuha Gelar Public Campign Menuju WBK dan WBBM

Labuha, Jurnalone.id – Pengadilan Negeri Labuha menggelar acara Public Campaign Stop Korupsi dan Gratifikasi sebagai salah satu bentuk Komitmen Pengadilan Negeri Labuha dalam Upaya membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kegiatan yang dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan, para hakim beserta seluruh Aparatur Pengadilan ini dilaksanakan dengan membagikan stiker dan sosialisasi kepada masyarakat Halmahera Selatan untuk turut serta mewujudkan WBK dan menghindari perilaku Gratifikasi.

Kegiatan ini diawali dengan Jalan santai dari Halaman Kantor Pengadilan Negeri Labuha menuju Areal Tugu Ikan Tomori yang dipandu langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro, SH.,MH dan Sekertaris Pengadilan Ma’rifin Arif, S.Kom.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Labuha Sulistyo Muhammad Dwi putro, SH.,MH mengatakan bahwa “Kegiatan Public Campaign ini, diharapkan masyarakat pengguna Pengadilan dapat membantu Pengadilan Negeri Labuha dalam mewujudkan WBK.

Menurut Sulistyo, bahwa bentuk zona integritas itu dengan tujuan melaksanakan wilayah birokrasi bersih dalam pelayanan kepada masyarakat disamping itu juga guna meningkatkan akuntabilitas kerja pegawai/personil Pengadilan secara efektif, efisien dan meningkatkan pelayanan publik pada masyarakat pencari keadilan, tuturnya.

“Sosialisasi yang kami lakukan dengan cara membagikan ratusan selebaran yang berisikan informasi Pelayanan dan program-program Pengadilan yang diharapkan masyarakat memahaminya untuk mencari keadilan,” katanya.
Sulistyo mengharapkan untuk bersama-sama berantas korupsi dan gratifikasi serta laporkan pada kami apabila ditemukan aparat/personil Kami yang melakukanya dengan membuat pengaduan ke nomor wa 081347488328.

Sosialisasi ini menjadi harapan kepada masyarakat untuk turut mengawasi pelayanan Pengadilan Negeri Labuha agar tidak ada yang melakukan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, gratifikasi atau suap dalam bentuk apapun, itu merupakan tujuan sosialisasi pelayanan Pengadilan Negeri Labuha.(red)