HALUT, JURNALONE.ID – Pelaksanaan DIVERSI perkara anak inisial AL oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara terhadap perkara pencurian sepeda Motor di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah, pada Selasa (7/02/2023).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputero, melalui siaran pers oleh Humas Kejari Halut, Jumat (10/02/2023).
Diperjelaskan bahwa adapun tujuan anak inisial AL melakukan pencurian ini ialah untuk digunakan sehari-hari dalam melakukan pencarian ibunya yang sudah lama terpisah.
” Karenakan anak inisial AL ini mengalami kondisi orang tua yang bercerai sehingga diharuskan untuk tinggal dengan keluarga dari ayahnya. Kondisi itulah yang memaksa sang anak untuk mencari sebuah motor dengan cara mengambil milik Seorang Pendeta yang masih tetangganya pada tempat tersebut,” jelasnya.
Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Kemal Dwi Handika, menerima penyerahan Barang Bukti dan Anak (Tahap II) dari Penyidik Kepolisian Resor Halmahera Utara pada, Senin (6/02/2023).
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum langsung berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro, dan atas dasar syarat pelaksanaan diversi. Seperti apa yang tertuang dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terpenuhi untuk dilakukan diversi serta melihat latar belakang anak yang melakukan tindak pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara beserta Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk dilaksanakan Diversi pada penyelesaian kasus tersebut.
” Hal tersebut telah sejalan dengan Pasal 2 huruf d UU SPPA yang mana Sistem Peradilan Pidana Anak harus dilaksanakan dengan menimbang kepentingan terbaik bagi anak dan Pasal 5 UU SPPA
dimana Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan Restoratif,”ungkap Kejari.
Diversi dalam kasus anak berinisial AL ini menghasilkan Kesepakatan Diversi pada tanggal 7 Februari Tahun 2023 yang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Kemal Dwi Handika.
Kegiatan dihadiri oleh Kian Weisermay dan ibu Rosdiane sebagai pihak korban, Anak dengan pendampingnya, Bapak Sungsang Nugroho sebagai perwakilan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore, Bapak Endang Huwe sebagai perwakilan dari Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Halmahera Utara, yang pada
intinya bersepakat untuk mengembalikan anak kepada orang tuanya untuk dilankukan pendampingan dan dilanjutkan
pendidikannya.
Kesepakatan Diversi tersebut ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara dengan mengeluarkan permohonan penetapan Diversi pada Pengadilan Negeri Tobelo pada tanggal 8 Februari 2023. Dengan menghasilkan Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor : 1/Pen.Div/2023/PN.Tobelo
Tanggal 9 Februari 2023.
Keputusan yang pada intinya, Mengabulkan Permohonan Penuntut Umum serta mengembalikan barang bukti sebuah Motor Yamaha Mio Soul kepada yang berhak, mengembalikan anak kepada orangtuanya untuk dilakukan pembimbingan, dan dilanjutkan pendidikanya.
Penetapan Pengadilan Negeri Tobelo tersebut dijadikan dasar bagi Kejaksaan Halmahera Utara, untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-141/Q.2.12/Eoh.2/02/2023
tanggal 9 Februari 2023, atas perkara yang dilakukan oleh anak.
Pada hari Jumaat tanggal 10 Februari 2023, melalui Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : PRINT 32/Q.2.12/Eoh.2/02/2023 Kejaksaan Negeri Halmahera melakukan pengeluaran ANAK dari tahanan sebagai bentuk pelaksanaan dari Penetapan Diversi dari Pengadilan Negeri Tobelo.
Pada akhirnya anak dapat kembali bertemu dengan ibunya yang selama ini terpisah dan kembali melaksanakan kewajibanya untuk melanjutkan pendidikan dan melakukan pembimbingan kepada
anaknya.
“Kejaksaan Negeri Halmahera Utara senantiasa melaksanakan penegakan hukum dengan humanis sejalan dengan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanudin, dimana dalam melaksanakan penegakan hukum haruslah berdasarkan kebenaran dan keadilan, dan keadilan tidak ada dalam buku, namun keadilan terdapat dalam hati,” tutur Kejari.(Jefry/SMG)