HUKRIM  

Pengadilan Negeri Labuha Sosialisasi e-Berpadu

HALSEL, JURNALONE.id – Pengadilan Negeri (PN) Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara melaksanakan sosialisasi dan penandatanganan kesepakatan implementasi sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu).

Pelaksanaan sosialisasi dan penandatanganan kesepakatan implementasi sistem e-Berpadu dihadiri Kapolres Halmahera Selatan, Dandin 1509 Labuha, Kejaksaan Negeri Labuha, Plt. Kepala Lembaga Pemasyarakatan, dan Para Anggota Posbakum.

Ketua PN Labuha Eduward mengatakan pengembangan aplikasi e-Berpadu ini dikeluarkan sesuai arahan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk percepatan elektronisasi administrasi perkara pidana.

“Aplikasi e-Berpadu merupakan modernisasi pelayanan kepada masyarakat yang berbasis IT, transparan dan akuntabilitas,” kata Eduward, Kamis (03/11/2022).

Eduward mengatakan, implementasi aplikasi e-Berpadu tersebut semua pelayanan di pengadilan telah berbasis eletronik, di antaranya pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin atau persetujuan penyitaan, permohonan izin atau persetujuan pengeledahan. Perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, dan permohonan pinjam pakai barang bukti serta  penetapan diversi.
Aplikasi e-Berpadu direncanakan akan diimplementasikan di seluruh pengadilan di Indonesia pada 2023.

Ia mengharapkan, pemberlakuan aplikasi e-Berpadu akan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi lebih cepat dan tepat seperti penanganan perkara pidana dari awal hingga akhir.

“Pemberlakuan e-Berpadu ini tentunya akan memberikan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PN Labuha,” ujar Eduward.

Sementara itu Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Herry Purwanto menyampaikan, apresiasinya kepada PN Labuha yang telah implementasi e-Berpadu di pengadilan tersebut.

Kapolres juga mengharapkan dengan adanya apilkasi e-Berpadu dapat membantu dan memudahkan pelayanan bagi pencari keadilan.(rls/SMG)