Pemkab Halteng Tindaklanjut Arahan Presiden Kerja ASN Jadi 4 Hari

HALTENG – Tindak lanjut arahan Presiden Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah saatnya mulai menerapkan kebijakan efisiensi energi.

Dimana kebijakan tersebut mengatur hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari waktu kerja biasanya menjadi empat berkantor dan tersisa satu hari bekerja rumah.

Kebijakan efisiensi kerja ini dijelaskan Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji. Dia mengatakan nantinya mulai Jumat (3/4) dan ini sesuai arahan Presiden untuk menghemat energi penggunaan listrik di perkantoran.

“Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi sebagai pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Selain menindaklanjuti arahan Presiden, Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga meluncurkan program bantuan listrik gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Program ini menyasar sekitar 7.000 penerima manfaat dengan kapasitas listrik 900 VA ke bawah di wilayah Halmahera Tengah.

“Kebijakan ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan energi listrik,” ujar Bupati.

Dengan kebijakan tersebut, Bupati berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesejahteraan secara menyeluruh. Pemkob berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan juga untuk kemajuan Halmahera Tengah lebih baik.(red/rls)