HALUT, JURNALONE.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara resmi melaporkan Silson Musa selaku koordinator aksi dan sejumlah anggota GMNI ke Polres Halmahera Utara.
Mereka dilaporkan oleh Pemda lantara diduga terlibat dalam aksi demo di Kantor Bupati pada (22/02/ 2023) pekan kemarin, yang menimbulkan insiden adu mulut antara Bupati dan pendemo.
Hal itu diungkapkan Kadis kominfo Pemda Halut Rymond Batawi, dalam jumpa pers pada, Senin (27/2/23) berlangsung di ruang rapat Diskominfo, Kantor Bupati.
Kadis didampingi kuasa hukum yakini Amli Antua, SH, Silvanus Bunga, SH, MH, Erasmus Kulape,SH, MH, Gilbert Tuwanaung, SH, Hairudin Dodo, SH, MH dan Jus Marsius Larangan, SH.
Dia mengaku, sejak awal Pemda mempunyai etikad baik, menemui massa aksi dan mendengarkan tiga orator yang berorasi. Namun saat Bupati aka menyampaikan klarifikasi tidak diberi kesempatan oleh massa aksi.
Selain itu diduga secara sengaja penyebaran video editan secara masif dilakukan hingga meresahkan masyarakat dan selanjutnya mereka melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisi.
” Karena itulah, Pemda melakukan upaya hukum dengan melaporkan Wilson Musa dan kawan – kawan hari ini. ” Atas kata kata bohong dan ujaran kebencian terhadap Pemerintah Daerah,” tutur Kadis Kominfo.
Dikesempatan itu kuasa hukum, Bupati Ir Frans Manery bersama kepala OPD atas nama Pemerintah Daerah menerima para pendemo.
Bahkan pada saat oransi berlangaung, Pemda membuka gerbang dan mendengar orasi dari para orator dan saat itu situasi masih terkendali, meskipun para orator juga melontarkan kata-kata bohong yang menyudutkan Pemda tentang sejumlah tuduhan kasus korupsi.
Namun pada saat Bupati meminta kesempatan untuk berbicara, menjawab apa yang disampaikan orator mereka menolak untuk Bupati menjawab apa yang telah dituduhkan itu.
” Sejak awal jalannya orasi itu, Bupati merasa sebagai orang tua langsung menemui dan menerima mereka, dengan etika baik menerima pendemo yang telah sampaikan aspirasi. Saatnya Bupati akan menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan mereka, tiba – tiba mesin genset dimatikan dengan alasan mereka tidak mau mendengar penjelasan dari Bupati Halut Frans Manery untuk berikan klarifikasi atas apa yang dituduhkan,” ungkap salah satu kuasa hukum yang dihadirkan pemda.
Mereka menduga aksi demo yang dilakukan patut diduga hanya menyebarkan kata kata bohong dalam bentuk lisan dan tulisan, berupa orasi/pidato serta pernyataan sikap sampai menimbulkan keonaran. Bahkan mereka melaporkan Pemda ke penwfak hukum.
” Berdasarkan tindakan tersebut, secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian, permusuhan serta merendahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara, dengan melakukan Tindak Pidana sesuai Pasal 14 J dang Undang nomor 1 Tahun 1945 Tentang Hukum Pidana,” ujarnya.
Apa yang telah dilakukan oleh oknum – oknum anggota GMNI, Pemda tetapi etikad baik masih menunggu dan membuka ruang komunikasi selaku orang tua dan anak. Namun etikat baik diabaikan oleh pihak GMNI, bahkan mereka melaporkan Pemda ke penwgak hukum.
” Pemda Halut mengambil tindakan atas apa yang telah dilakukan GMNI, Pemda juga melakukan upaya hukum untuk pembelajaran dengan melapor sejumlah oknum GMNI dan koordinator aksi ke Polres Halmahera Utara, berdasarkan surat tanda penerimaan laporan pengaduan nomor : STPLP/69/II/2023/SPKT tanggal 27 februari 2023.” Tegas kuasa hukum. (Jefry/SMG)



















