HUKRIM  

Pelaksanaan Restoratif Justice Terhadap Tersangka Kasus 351 KUHP Oleh Kejari Halut 

banner 120x600
banner 468x60

HALUT, JURNALONEid – Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice (RJ) atas kasus penganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

Kejari Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro, melalui Press Release, pada Kamis (12/01/2023) menjelaskan bahwa, Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorastif Justice (RJ) atas tersangka Vincentius Ola yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Ia menjelaskan kejadian berawal pada Jumat 24 Juni 2022 kurang lebih pukul 18.00 WIT. Dimana saksi korban selesai membawa pulang hewan ternaknya, yang sedang melewati pertigaan jalan di Desa MCM Kecamatan Tobelo Halmahera Utara.

Selanjutnya, saksi korban melihat terdakwa bersama teman – temannya sedang minum minuman keras (Miras). Saat itu juga, saksi korban menegur terdakwa bersama teman – temannya.
Namun tidak diterima oleh terdakwa bersama teman temannya, terdakwa mendatangi saksi korban dan langsung memukul ke arah wajah saksi korban.

Alhasil saksi korban mengalami luka di pelipis kanan dan harus dibawah ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis.

Menurut Kejari, proses awal dilakukan RJ ini dikarenakan ada permohonan dari Saksi Korban kepada Kepala Desa untuk lakukan perdamaian karena keluarga tersangka telah meminta maaf dan menggantikan biaya perobatan saksi korban. Dengan adanya kesepakatan damai antara saksi korban dan Istri tersangka yang mewakili tersangka, dan masyarakatpun merespon positif.

Untuk memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan, telah memperhatikan, kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

” Penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum. Dengan itu, telah mempertimbangkan subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana. Latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, cost and benefit penanganan perkara. Pemulihan kembali pada keadaan semula, dan adanya perdamaian antara Korban dan Tersangka,” ungkap Kajari.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Indra Yusuf Kelana, mengusulkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri untuk dilakukan Restoratif Justice. Pada hari Kamis ( 5/5) bertempat di salah satu ruang di Kejaksaan Negeri Halut dilakukan proses penandatanganan perdamaian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh Kepala Desa MKCM, Penyidik, dan tokoh masyarakat serta keluarga masing masing pihak.

” Ditanggal 10 Januari 2023 kejaksaaan Negeri Halmahera utara melakukan pemaparan proses permohonan RJ ke Dir Oharda pada Jam Pidum Kejaksaan Agung RI dengan dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Malut. Setelah mendapat persetujuan dari pimpinan kemudian pada hari Rabu (11/01/2023) dilakukan proses dan pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice,”jelas Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro.(jefry/ rls,SMG)

banner 325x300