JURNALONE.ID – Syamsiar Muhammad, seorang petugas Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara, terpaksa harus menghadiri panggilan Penyidik Kejasaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (22/06/2023).
Pemanggilan Syamsiar untuk menjalani pemeriksaan selama 5 jam, terkait dugaan pemalusuan pencatutan nama dan pemalsuan tandatangan atas penyaluaran bantuan sosial paket sembako penangan dampak Cavid-19 tahun 2020.
Dihadapan awak media Syamsiar mengaku kaget, sehingga dan terpaksa harus menghadiri panggilan penyidik karena telah mendat paggilan dari Kejaksaan secara tiba-tiba.
“Saya kaget atas panggilan dari Kejaksaan terkait kasus bantuan sosial (bantuan covid-19) tahun 2020 berupa sembako yang melekat di Biro Kesra Provinsi Maluku Utara pada masa jabatan Karo Kesra Dihir Bajo,” ungkap Syamsiar kepada awak media.
Padahal kata Syamsiar, dirinya tidak mengetahui terkait bantuan sosial berupa paket sembako sebanyak 350 paket, karena saat itu, dirinya sebagai anggota Satuan Polisi Pamongpraja yang diperbantukan di Biro Kesra.
“Saya tidak tahu masalah bantuan dan tandatangan penanggungjawab sembako sebanyak 350 paket yang ditangani oleh pihak ketiga pemilik Hotel Dragon,”ujarnya.
Parahnya lagi, dihadapan penyidik terdapat pemalsuan tandatangan dan dan pencatutan namanya sebagai koordintor pada penyaluran paket sembako tersebut yang dicantumkan dalam berita acara serah terima barang.
“Itu bukan tandatangan saya dan nama saya. Semuanya itu rekayasa, saya dikorbankan, difitnah, dizolimi, saya akan melaporkan masalah ke pihak kepolisian, karena menyangkut nama baik saya,”tegas dia.(tim/FMS)



















