HUKRIM  

Oknum ASN Dishub Malut Dipolisikan, Ngeri Ini Masalahnya

TERNATE,JURNALONE.ID – Seorang Oknum Aparat Sipil Negeri (ASN) pada Dinas Perhubungan Maluku Utara (Dishub Malut) berinisal R alias Caca Dipolisikan oleh kuasa hukum Karim Abdurahman atas diduga pemalsuan surat penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Kamis (4/05/2023).

Hal itu disampaikan Karim Hi Abdurahman melalui kuasa Hukum, Syafrin S. Aman, kepada sejumlah awak media, usai membuat laporan resmi di Mapolres Ternate. Syafrin mengatakan dirinya bersama rekannya, melalui surat kuasa telah melaporkan atau mengadukan R alias Caca kepihak Kepolisian Resort (Polres) Ternate, Kamis pagi tadi.

“Tadi sudah kami laporkan, dan laporan kami ini terkait dugaan pemalsuan surat penerbitan SHAT seluas 15 x 17 meter yang berada di Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate,”kata Syafrin.

Lebih lanjut Syafrin mengatakan, karena tanah atau bangunan yang dikuasai oleh terlapor selama kurang lebih 14 tahun itu diperoleh dengan cara menipu kliennya Karim Abdurahman yang juga merupakan paman dari terlapor. Dan aksi tersebut dilakukan sudah cukup lama.

“Dimana terlapor (R) berinisiatif membuat sertifikat tanah sementara atas nama Hi. Abdurahman Djamrud, namun pada kenyataannya SHM tersebut diterbitkan atas namanya sendiri untuk kepentingan pribadi,” ungkap Syafrin.

Bahkan kata Syafrin, dalam proses penerbitan SHM atas namanya, terlapor (R) diduga melakukan tipu daya terhadap petugas Kelurahan dan Kecamatan setempat dengan surat hibah dari Hi. Abdurahman Djamrud yang merupakan orang tua kandung klien kami.

“Jadi, atas dasar tersebut, terlapor (R) dilaporkan ke Mapolres dengan dugaan melanggar pasal 391, 392, 394 Jo. Pasal 378 dan 372 KUHP pidana, olehnya itu, kami berharap kepada Kapolres Kota Ternate agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya. (red/SMG)