HALUT,JURNALONE.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, lakukan penggeledahan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto, Kecamatan Kao Utara, Halmahera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara Agus Wirawan Eko Saputro kepada media menyampaikan bahwa, pada Senin (28/11/22) telah dilaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan oleh 7 (tujuh) orang penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara.
Penggeledahan fokus di dua lokasi yang berbeda yaitu lokasi yang pertama di Kantor Desa Wateto dipimpin langsung oleh Sagya Marta Ruhiyat, selalu Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Pidana Khusus.
” tim kedua lakukan penggeledahan di rumah mantan Kepada Desa berinisial SK dan mantan Sekertaris Desa serta mantan Pejabat (Pj) Kepala Desa Wateto yang dipimpin oleh Eka J. Hayer, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Utara,” kata Eko, melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (30/11).
Selanjutnya kata Kejari, dokumen yang telah diambil adalah dokumen terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wateto, Kecamatan Kao Utara, tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Tambah Kejari, penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/Q.2.12/Fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022,dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor :Print-512/Q.2.12/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022.
” penggeledahan dilakukan selama 2 jam, setelah itu tim kembali ke Kantor Kejaksaan dengan membawa sejumlah Dokumen. Tim lakukan penggeledehan karena para pihak sengaja menyembunyikan dokumen yang diminta oleh penyidik,” ungkapnya.
Diketahui, dokumen tersebut didapat oleh penyidik setelah melakukan penggeledahan dan penanganan perkara tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan tingkat perhitungan kerugian Negara dari pihak Inspektokrat Provinsi Maluku Utara. (jefry/SMG)