TERNATE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, melalui bidang layanan kekayaan intelektual (KI) telah melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran KI komunal makanan tradisional Paruda dari Suku Togutil.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir menyampaikan apresiasi kepada Tim Riset Ekspedisi dan Eksplorasi Keragaman Masyarakat dan Budaya Indonesia untuk Kawasan Wallacea yang mempolopori pencatatan tersebut.
Argap Situngkir menilai pelayanan pendampingan KI komunal ini dilakukan untuk memberikan pelindungan hukum terhadap warisan budaya, pengetahuan tradisional, serta ekspresi budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat. Terlebih KI komunal Suku Togutil dari pedalaman Halmahera yang patut dilindungi dan dilestarikan.
“Kemenkum Malut terus mendorong pentingnya sinergi seluruh pihak dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual baik personal maupun komunal. Pelindungan ini untuk menjaga keotentikan, dan mencegah klaim pihak lain, dan mendukung penguatan identitas budaya daerah sekaligus mendorong potensi ekonomi melalui perlindungan hukum,” ujar Argap Situngkir dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).
Kadiv Pelayanan Hukum, Chusni Thamrin melalui Kabid Pelayanan KI, Zulfikar Gailea menyambut baik maksud kedatangan tim riset dan telah menjelaskan apa saja yang harus dilengkapi untuk persyaratan pencatatan KIK, seperti surat pernyataan dari dinas terkait, pengisian form KIK, dokumen deskripsi, dan video proses pembuatan.
Koordinator Tim Riset Ekspedisi dan Eksplorasi Keragaman Masyarakat dan Budaya Indonesia, Ery Iswary menyampaikan bahwa upaya pelindungan tersebut telah mendapatkan dukungan penuh dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemerintah Provinsi Malut, Tokoh Komunitas Adat Suku Togutil, dan Kecamatan Wasile Timur yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
“Ada beberapa makanan lain dari Suku Togutil yang rencananya juga akan dicatatkan pula kekayaan intelektual komunalnya, seperti waji, halua, dodol, dan sabeta,” ungkapnya.
Melalui layanan ini, diharapkan kekayaan budaya dan pengetahuan tradisional masyarakat dapat terjaga, terlindungi, serta dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi generasi mendatang.(red/rls)














