Jabat Ketua DPC Hanura Halbar, Denny: Kader Partai Wajib Patuhi Keputusan DPP

banner 120x600
banner 468x60

JAILOLO – Setelah rekomendasi diberikan kepada pasangan calon yang diusung oleh partai di bulan februari 2020, menyusul pada tanggal 11 Agustus 2020, Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Hati Nurani Rakyat(Hanura), menerbitkan surat Keputusan Nomor : 390/B.2/DPP-HANURA/VIII/2020  tentang  Susunan Kepengurusan DPC Hanura Kabupaten Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara masa bakti 2020-2025.

Dalam isi surat keputusan itu, menunjuk dan mengangkat saudara Denny Palar sebagai Ketua DPC Hanura Halbar  masa bakti 2020-2025 berdasarkan Anggaran Dasar Partai Hanura Bab XXII ketentuan khusus pasal 54 ayat 22.

“Dengan ditetapkannya  Surat Keputusan diatas, maka Surat Keputusan DPD partai Hanura Nomor : SKEP/13/DPD-HANURA/MU/X/2016 tentang susunan DPC Hanura Halmahera Barat masa bakti 2015-2020 dinyatakan tidak berlaku lagi,”ungkap, Ketua Bapilu DPC Hanura Halbar, Hardi I Hayun, saat di confermasi awak media Rabu(4/11).

Menurut Hardi, yang mengutip kata dari Ketua DPC Hanura Halbar, Denny Palar  mengatakan, bahwa jabatan yang Ia emban saat ini merupakan keputusan dari DPP yang harus dijalankan sesuai AD/ART Partai. “Jabatan ini ditetapkan langsung oleh DPP, jadi atas ini semua maka wajib bagi seluruh anggota/pengurus Hanura tunduk terhadap Perintah  dibawah kepemimpinan Denny Palar sebagai ketua DPC  Hanura Halbar masa bakti 2020-2025.(J0-1)

banner 325x300